Jayapura– Satuan Reskrim Polres Paniai menggelar Press Release tindak pidana perjudian jenis togel di Mako Polres Paniai, Selasa (11/10/2022).
Hal tersebut disampaikan KBO Reskrim Polres Paniai Ipda M.R. Lili, S.H didampingi Kasat Binmas Iptu Brampi Latusuay, Kasie Humas Ipda Daud dan dua anggota Propam Polres Paniai.
Hal ini dibuktikan dalam press release siang tadi di mana satuan Reskrim polres Paniai melakukan penggrebekan tempat judi togel di lokasi yang ada di wilayah kabupaten Paniai. Dan mengamankan 2 (dua) orang tersangka, BA (34) dan LA (30) warga Kampung Aikai Distrik Paniai Timur beserta barang buktinya, pada Selasa (04/10) sekira pukul 14.00 WIT.
KBO Rekrim Ipda Lili dalam keterangan persnya mengatakan, salah satu kasus perjudian yang diungkap, yakni kasus perjudian togel online yang berhasil diamankan di Kampung Aikai Distrik Paniai Timur.
“Pengungkapan tindak pidana perjudian tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli togel online,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ipda Lili mengatakan setelah dilakukan penyelidikan dan didapat ciri -ciri pelaku. Kemudian anggota Reskrim Polres Paniai mendatangi lokasi dan mengamankan 2 (dua) orang dengan ciri–ciri tersebut.
“Kami telah menangkap kedua tersangka dan menemukan beberapa barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp. 1.345.000, 1 buah hekter kertas berwarna biru, 2 buah bendel kupon togel, 1 buah bolpoin merk snowman dan 1 buah keranjang bening,” ucap Ipda Lili.
Mengakhiri wawancara Ipda Lili menyebutkan kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUH pidana JO pasal pasal 30 da pasal 52, dengan ancaman hukuman 10 Tahun. Kini Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Paniai.
(Ishak)