Selain Di Gunakan Sendiri, Bos PO. Sudiro Tungga Jaya Solarnya Di Jual Lagi Ke Surabaya

terasbjn
Images (31)

MAGETAN || TRANSISINEWS – Ternyata bos PO Sudiro Tungga Jaya yang ditangkap Bareskrim Polri, jual lagi solar ilegal yang ditimbun ke Surabaya.

Ditangkapnya bos PO Sudiro Tungga Jaya jadi perhatian khusus busmania.

Pasalnya, Sudiro Tungga Jaya salah satu perusahaan otobus yang banyak diminati para penumpang.

Namun di balik itu nama besarnya bos PO Sudiro Tungga Jaya ternyata menjadi mafia BBM ilegal.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto, BBM ilegal jenis solar subsidi ditimbun ke tangki di Desa Suratmajan, Maospati, Magetan.

Ternyata solar subsidi yang ditimbun secara tak legal itu bukan hanya untuk operasional bus AKP, tetapi dijual kembali.

Dengan sebuah truk tangki dan truk boks, solar subsidi ilegal tersebut dijual lagi ke Surabaya.

Rudi memastikan jika perusahaan otobus asal Magetan, Jawa Timur itu tak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM subsidi.

“Solar subsidi tersebut kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual. Perusahaan otobus tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi,” ujarnya.

Barang Bukti

Penggerebekan tempat penimbunan BBM ilegal oleh bos PO Sudiro Tungga Jaya, langsung dilakukan tim Bareskrim Polri.

Dari penggerebekan yang berlangsung pada 4 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB.

Bareskrim Polri telah mengamankan 7 orang saksi yang diduga sebagai pelaku, termasuk pemilik PO Sudiro Tungga Jaya.

“Dalam pengungkapan total ada 7 orang saksi diamankan. Salah satunya merupakan terduga pelaku adalah pemilik perusahaan otobus tersebut,” kata Rudi.

Dari para terduga pelaku Bareskrim Polri juga mengamankan total 8.000 liter BBM ilegal jenis solar subsidi.

“Total BBM yang diamankan mencapai 8.000 liter. Sekitar 4.000 liter di dalam truk boks yang ditampung di dalam wadah pool atau tandon, sekitar 4.000 liter sisanya dalam truk tangki,” jelasnya.

Modus Penimbunan BBM Ilegal

Salah satu perusahaan otobus yang bermain curang dengan menimbun solar subsidi menjadi perhatian khusus.

Dalam melancarkan aksinya, 7 terduga pelaku membeli solar subsidi di beberapa SPBU Pertamina di kawasan Magetan.

Pembelian solar subsidi secara ilegal dilakukan dengan mengandalkan mobil boks.

Selanjutnya solar subsidi yang dibeli itu ditimbun secara ilegal di lokasi seperti di singgung di atas tadi.

Atas perbuatannya, ketujuh terduga pelaku akan diancam dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Namun polisi akan melakukan pendalaman di kasus penimbunan BBM ilegal tersebut.

“Kita masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut,” tukas Rudi.

DW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *