Manado- Transisinews.com.Kapal KM Bawangung Nusa 1, milik Pemerintah Daerah Kepulauan Sangihe menjadi serotan Masyarakat, terkait parkir Liar dijalur akses umum Pelabuhan manado.
Demikian bahwa Kapal yang di ketahui rusak, warga menginginkan kapal tersebut harus di pindahkan, karena hal demikian terlihat kapal sudah miring dan dapat membahayakan.” Ucap Warga yang engan namanya di sebut.
Lanjut” kapal ini masi ada di dasar pelabuhan manado, tentunya kapal tersebut dapat mengganggu aktivitas Kapal lain yang akan mengunakan jasa ke pelabuhanan
Lebih Jauh Sumber sampaikan bahwa Kapal bermulah milik TNI AL, KRI Karang Unarang 985 dan Di Hibah Kepada Pemkot Kepulauan Sangihe untuk jadikan kapal penumpang rute Tahuna dan pulau-pulau terluar Sangihe.
Jelasnya kapal ini sudah sekian tahun disini dan kita tau bersama bahwa waktu itu masih dalam perkara di polda sulut,Kata Sumber
“perkara tersebut pemkot Kepulauan Sangihe Menang gugatan di PN Tahuna 23 Juli 2025 lalau dan Ganti rugi Rp 30M. artinya bahwa Pemda harus berpikir untuk di pinda lokasi parkir, atau setidaknya langka yang tidak merugikan semua pihak Terkait terganggunya aktivitas masyarakat.
Jangan dijadikan beban instansilainnya, kalau memang ada biaya sewa tempat kepada pemilik pelabuhan, cari tempat yang layak bukan di pelabuhan Aktif sandarnya kapal penyebarangan,
Hal ini harusnya menjadi tanggung jawab Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Manado (KSOP ) dasarnya bahwa Kapal KM Bawangung Nusa 1 tersebut tidak layak untuk parkir dijalur akse masyarakat.” Kata Sumber
Terkait aturan bahwa Kapal Rusak di tempatkan di pelabuhan aktif atau jalur lintas umum, kiranya Pihak KSOP tau regulasi dan segera bertindak.
Peran aktif KSOP harus di fungsikan jangan sampai ada dugaan pembiaran. Karena hal demikian dapat dinilai melanggar aturan, artinya tanggung jawab hukum pengelola terhadap masyarakat itu penting.”tegas Sumber
Larangan Utama Terkait Parkir/Sandar Liar KapalSandar di Luar Zona Resmi: Dilarang menambatkan atau melabuhkan kapal di kolam pelabuhan, alur-pelayaran, atau dermaga yang tidak diperuntukkan bagi peruntukan kapal tersebut.
Menghambat Alur Maneuver: Dilarang memarkir kapal dengan posisi yang menutup jalur keluar-masuk kapal lain atau menghambat jalur evakuasi darurat (seperti jalur gerak pemadam atau keadaan darurat lain).Tanpa Lapor Kedatangan: Setiap kapal yang masuk wajib melapor kepada petugas/syahbandar dan mendapatkan rekomendasi lokasi sandar yang sah.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar penindakan terhadap kapal terbengkalai dan parkir liar di pelabuhan manado, antara lain;
1. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 210: Setiap kapal wajib memiliki kejelasan status dan tidak boleh ditelantarkan di perairan pelabuhan tanpa izin. Pasal 316: Otoritas pelabuhan berwenang menertibkan dan mengamankan kegiatan di pelabuhan.
2. PP No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
Menegaskan bahwa penempatan kapal yang mengganggu alur pelayaran dan fasilitas umum dapat dikenai tindakan administratif hingga pencabutan izin.
3. PM Perhubungan No. 29 Tahun 2016 tentang Penertiban Kapal Tidak Beroperasi, Kapal yang tidak beroperasi lebih dari 6 bulan dan tidak memiliki rencana jelas wajib dilaporkan dan dapat dilakukan pelelangan atau pemindahan oleh Syahbandar.
Praktik pembiaran kapal terbengkalai juga melanggar prinsip keselamatan, keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tersebut
Hingga berita ini di terbitkan pihak Kepala KSOP kelas lll Manado, belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut.
Media juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers












