Mencuri Kendaraanya Sendiri, SW Terancam Hukuman 7 Tahun

admin

Bojonegoro, – Selain membekuk pelaku investasi dan arisan, jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap SW (46) seorang pelaku pencurian kendaraan dengan modus operandi menjual kendaraan kepada pembeli (korban) AM (49) lantas mencuri dengan kunci ganda.

Bersamaan dengan hasil ungkap Press Realese yang di gelar di halaman Mapolres Bojonegoro AKBP. MUHAMMAD mengungkapkan kronologi pencurian.

Muhammad menyebutkan, kendaraan yang di curi oleh SW (46) yang berprofesi sebagai nelayan ini dulunya adalah miliknya, dan setelah itu dijual kepada korban. Namun, pada saat SW menjual kendaraan tersebut pelaku (SW) hanya memberikan 1 kunci kontak kendaraan tersebut yang dimana seharusnya ada 2 kunci kontak yang harus diserahkan.

“Setelah SW menjual kepada AM (49), SW (46) mencuri kembali kendaraan tersebut dengan 1 Kunci kontak ganda yang masih ada pada SW. Dan setelah adanya laporan dari AM kini SW berhasil diringkus satreskrim polres Bojonegoro,”jelas Kapolres dihadapan awak media Kamis (07/04/2022).

Sementara itu, tambah Kapolres, untuk barang bukti yang saat ini sudah kami amankan yaitu berupa 1 Unit Mobil Dengan Merk Honda Jazz Warna Silver Th 2005, Satu buah STNK Mobil dengan Merk Honda Jazz Th 2005 Dengan Nopol S 1660 BO Dan Satu Buah Kunci Kontak Ganda Mobil Dengan Merk Honda.

Perlu diketahui,untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebu. SW dijerat dengan Pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara.

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *