PATI || TRANSISINEWS – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) soroti maraknya tambang galian C yang diduga ilegal dan dilakukan secara terang-terangan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).
Informasi berdasarkan laporan masyarakat terdapat banyak tempat dilakukannya aktifitas ilegal tersebut di Kabupaten Pati, namun baru satu lokasi yaitu di Dukuh Dekem, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu yang telah dicek langsung oleh tim gabungan LAI DPP dan DPD Jateng.
Di satu lokasi itu saja terdapat 4 (empat) titik aktifitas penambangan dengan menggunakan alat berat, yang diduga semuanya ilegal atau Izinnya sudah kedaluwarsa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba berikut peraturan-peraturan teknis turunannya.
Tim LAI sangat menyesallkan aparat penegak hukum (APH) setempat yang terkesan tutup mata atau melakukan pembiaran terhadap aktifitas yang sangat berpotensi merusak linkungan hidup serta merugikan negara, khususnya sangat berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pati tersebut.
Tutup matanya APH setempat menimbulkan tanda tanya besar bagi tim LAI, apakah benar-benar tidak mengetahui, tidak punya nyali, atau justru oknum-oknumnya ikut terlibat minimal telah “terkondisikan”?
“Kalau tidak tahu, rasanya sangat sulit diterima akal sehat, karena selain eksplorasi juga ada hilir mudik pengangkutan hasil tambang ratusan kali setiap hari, dan itu melalui jalan umum seperti yang digunakan oleh masyarakat luas,” kata ketua tim LAI Agustinus PG, SH.
Dia menambahkan, adanya indikasi keterlibatan oknum-oknum APH setempat itu sebenarnya sangat kuat, namun tetap perlu pembuktian berdasarkan azas praduga tak bersalah.
“APH juga ada institusi dan atasan secara berjenjang, jadi biar yang memiliki kewenangan untuk membuktikan itu, serta menjatuhkan sanksi jika memang terbukti,” imbuhnya.
Tugas timnya, lanjut Agustinus, adalah mengumpulkan data-data dan bukti-bukti di lapangan untuk selanjutnya menyampaikan laporan resmi.
“Langsung ke Mabes Polri,” jawab Agustinus saat ditanya kemana laporan resmi akan disampaikan.
Dipilihnya laporan resmi langsung ke Mabes Polri, kata Agustinus, semata-mata karena masalah keterbatasan waktu.
“Karena kami harus segera kembali ke pusat, di samping untuk laporan kerja kepada pimpinan juga adanya agenda tugas ke daerah lain. Jadi secara teknis paling memungkinkan laporannya ke Mabes Polri,” pungkasnya.
Dikutip Dari : LAI