Banyuwangi || Transisinews – Gudang tempat penggergajian kayu milik Jamiran digerebek PolHutMob dan Polisi, hasilnya kayu jenis Sono keling dan Jati tanpa dokumen diamankan.
Gudang tersebut bertempat di Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo. Penggrebekan dilakukan petugas atas laporan masyarakat. Pada minggu 15 Mei 2022 pukul 13.15 wib.
Diketahui, Gudang dan kayu tanpa dokumen adalah milik Jamiran warga
Dusun Bulusari, Rt.002 Rw.001 Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo.
Wakil Administratur (Waka ADM) KPH Banyuwangi Selatan Muhklisin Sabarna menjelaskan kita merasia gudang milik Jamiran setelah ada laporan warga.
“Setelah mendapat laporan warga kita langsung bergerak ke lokasi dan kita temukan barang bukti berupa kayu sono keling dan kayu jati tanpa disertai dokumen resmi,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan kata Muhklisin,” kayu jenis Sono keling yang masih gelondongan 188 batang, Vol, 8,13376 m3. Dan kayu jati berubah bentuk atau olahan yang sudah diproses sebanyak 33 batang, Vol, 1,73425 m3. “ terangnya.
Muhklisin menambahkan,” waktu kita datangi digudang milik Jamiran mereka sedang menggergaji kayu, tapi Jamiran melarikan diri.” Terangnya.
Semua barang bukti telah dikirim dan diamankan di tempat penimbunan kayu TPK Gaul milik Perhutani Banyuwangi Selatan di Desa Grajagan.
Selain kayu Sono keling dan kayu jati PolHutMob dan Polisi mengamankan 1 unit mobil truk dengan nopol B 9524 FDD. Truk tersebut rencananya untuk mengirim kayu kepada pembeli yang sudah mengorder kayu tersebut.
Jamiran adalah pedagang kayu yang pada 7 April tahun 2022, digudang miliknya ditemukan 124 batang kayu jati tanpa dokumen dan 1 serkel gergaji mesin. Saat penggerebekan Jamiran melarikan diri.(tim)