Banyuwangi || Indonesia dinilai sebagai surga perdagangan minuman keras (miras). Sebab, pengawasan peredaran miras di Indonesia khususnya di Kabupaten sangat longgar. Miras bebas dijual untuk anak di bawah umur.
Pentolan Organisasi Setia Nawaksara Indonesia (SNI) Sapaan Akrabnya Raden Geram dengan seringnya melihat berita media sosial tentang Miras di Banyuwangi, menegaskan.
“Pemerintah yang berfungsi untuk mengawasi dinilai tidak tegas soal aturan penjualan miras, Indonesia surganya miras, bahkan di Banyuwangi miras bebas dijual 24 jam,”ujar Raden Ketua Umum SNI.
Raden menyebut negara seperti Turki dan Thailand mampu membatasi penjualan miras pada jam tertentu. Sedangkan di Indonesia, penjualan miras tak mengenal batas umur, waktu, dan wilayah, coba kita lihat khususnya di kabupaten Banyuwangi, penjualan miras di dekat ranah pendidikan, perumahan, rumah sakit, serta tempat ibadah sering ditemukan”ungkapnya.
Saya kecewa karena pemerintah pusat maupun daerah kurang melakukan pengawasan tentang minuman beralkohol serta kurang tegasnya penegakan hukum bagi yang melakukan pelanggaran yang dengan sengaja memproduksi dan mendistribusikan, hingga memperjual belikan dan tanpa dokumen perizinan tentang tata cara penjualan Miras, saya juga merasa kecewa terhadap penegakan hukum yang lemah bagi mereka yang melanggarnya, disini terkesan tidak ada keseriusan penanganan terhadap pelanggaran, meskipun sudah ada peraturan tentang minuman beralkohol yang membatasi peredaran miras,”pungkasnya.
Ketua Umum Aliansi Setia Nawaksara Indonesia (SNI) Raden memprakarsai Gerakan Investigasi Miras. Gerakan itu digalakkan di Media sosial, gerakan ini sebagai bagian perlawanan atas bebasnya peredaran miras di Banyuwangi.
(tim)