Ketua DPD Gitran Watch Nusantara Banyuwangi angkat suara pasca beredarnya berita online adanya toko di Jl. Panglima Sudirman

admin

Banyuwangi || Transisinews – Ketua DPD Gitran Watch Nusantara Banyuwangi angkat suara pasca beredarnya berita online adanya toko di Jl. Panglima Sudirman, Kecamatan Rogojampi yang tidak jauh dari kantor Camat Rogojampi diduga menjual Miras dan tidak mengantongi Izin.

Ketua DPD Gitran Watch Nusantara Banyuwangi, Ari Bagus Pranata, Mengatakan, dari informasi yang dia kantongi lokasi toko itu tidak jauh dengan Sekolahan, Dan Masjid.

“saya akan mengirimkan surat konfirmasi dan teguran untuk pemilik toko Itu ” katanya. Sabtu, (21/05/2022).

Menurut ari, Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menegaskan pada Pasal 7 ayat (2) bahwa penjualan dan peredaran minuman beralkohol dalam rangka pengendalian dan pengawasan tidak boleh berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.

“Itu kan sudah jelas dan tegas pada Perpres Nomor 74 Tahun 2013 Pasal 7 Ayat 2″tuturnya

Ari Berharap dari pihak aparat kepolisian khusunya Polsek Rogojampi menindak tegas para penjual Miras yang mengangkangi aturan atu Undang-undang yang berlaku.

“segera di tertibkan toko Miras yang tidak mengantongi Izin.”pungkasnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *