Polri  

Ungkap Kematian Joshua, Ketiga Tersangka Disangkakan Pasal 338 KUHP.

admin

Bitung- Transisinews.Jajaran Polres Bitung, Kembali mengungkapkan dugaan tindakan kriminal yang mengakibatkan hilangnya nyawa salah satu warga Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian. Rabu 31 Agustus 2022.

Diketahui identitas korban, Jose Joshua Mahagati (19), meninggal dunia usai dihujani empat tikaman dibagian dada sebelah kiri, kepala dan lengan kiri serta luka dipunggung belakang. Sebelum menghembuskan nafas terakhir, korban sempat dilarikan ke rumah sakit, oleh keluarga dan akirnya meninggal dunia.

Berdasarkan informasi, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa 30 Agustus 2022, sekitar pukul 03:00 wita, di rumah korban diwilayah Girian Weru Satu.

Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan, menyampaikan dalam konferensi pers yang didampingi sejumlah pejabat dilingkup Polres Bitung, tindakan kriminal yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, dilakukan oleh ketiga pelaku

“Ketiga pelaku pembunuhan ini masih dalam kategori Anak Dibawah Umur dan masih duduk di bangku Sekolah, antara lain; LL alias Leon (17), warga Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir dan EW alias Exel (15), warga Wangurer Timur, Kecamatan Madidir serta HT alias Ducan (16), warga Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga,” kata AKBP Alam Kusuma S Irawan, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marselus Y Amboro.

Alam mengatakan modus pembunuhan tersebut, diketahui hanya masalah sepele antara korban maupun pelaku saling tersinggung dan sudah dalam kondisi mengkomsumsi Minuman Keras (miras). Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan untuk pemeriksaan selanjutnya.

“Ketiga tersangka sudah diamankan bersama barang bukti berupa dua buah pisau yang berukuran panjang dan pendek serta satu unit sepeda motor. Ketiganya kenakan Pasal 338 KUHP (hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun) Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP (Hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP dan 56 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP,” beber Kapolres Bitung.

(Ishak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polri  

Ungkap Kematian Joshua, Ketiga Tersangka Disangkakan Pasal 338 KUHP.

mmcnews00

Bitung- Transisinews.Jajaran Polres Bitung, Kembali mengungkapkan dugaan tindakan kriminal yang mengakibatkan hilangnya nyawa salah satu warga Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian. Rabu 31 Agustus 2022.

Diketahui identitas korban, Jose Joshua Mahagati (19), meninggal dunia usai dihujani empat tikaman dibagian dada sebelah kiri, kepala dan lengan kiri serta luka dipunggung belakang. Sebelum menghembuskan nafas terakhir, korban sempat dilarikan ke rumah sakit, oleh keluarga dan akirnya meninggal dunia.

Berdasarkan informasi, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa 30 Agustus 2022, sekitar pukul 03:00 wita, di rumah korban diwilayah Girian Weru Satu.

Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan, menyampaikan dalam konferensi pers yang didampingi sejumlah pejabat dilingkup Polres Bitung, tindakan kriminal yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, dilakukan oleh ketiga pelaku

“Ketiga pelaku pembunuhan ini masih dalam kategori Anak Dibawah Umur dan masih duduk di bangku Sekolah, antara lain; LL alias Leon (17), warga Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir dan EW alias Exel (15), warga Wangurer Timur, Kecamatan Madidir serta HT alias Ducan (16), warga Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga,” kata AKBP Alam Kusuma S Irawan, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marselus Y Amboro.

Alam mengatakan modus pembunuhan tersebut, diketahui hanya masalah sepele antara korban maupun pelaku saling tersinggung dan sudah dalam kondisi mengkomsumsi Minuman Keras (miras). Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan untuk pemeriksaan selanjutnya.

“Ketiga tersangka sudah diamankan bersama barang bukti berupa dua buah pisau yang berukuran panjang dan pendek serta satu unit sepeda motor. Ketiganya kenakan Pasal 338 KUHP (hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun) Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP (Hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP dan 56 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP,” beber Kapolres Bitung.

(Ishak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *