Ketua Komunitas Supir Logistik ID Buster Angkat Bicara Terkait Vidio Yang Beredar Tentang Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Oknum Wakil Rakyat (Dprd) Kepada Sopir Logistik Di Depok

admin

Depok || Transisinews – Ketua komunitas supir logistik Id Buster yang sekaligus anggota dari APPN angkat bicara terkait vidio yang beredar tentang penganiayaan yang dilakukan oleh Wakil Rakyat (DPRD) kepada supir logistik di Depok.

 

 

Ketua Id Buster Inces mengatakan perlakuan yang di lakukan oleh wakil rakyat kepada supir logistik sangat tidak manusiawi yang dimana anggota DPRD tersebut menginjak bahu dari supir logistik serta menyuruh supir logistik untuk berguling-guling di jalan raya.

Saat di konfirmasi melalui media sosial telepon whatsapp pada hari Jum’at 23 September 2022 pada pukul 21.00 Wib Inces menjelaskan inisial dari anggota DPRD tersebut berinisial TT yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi partai terbesar di Indonesia.

Kejadian tersebut menjadi tontonan masyarakat pengguna jalan yang melintas dan masyarakat sekitar tempat kejadian perkara, selain menginjak bahu, anggota DPRD tersebut juga memberikan hukuman push-up kepada supir. “Tambahnya.

Saat di tanya tentang indentitas dari supir yang mendapatkan perlakuan yang sewena-wena serta kurang manusiawi, inces masih mencari identitas dari supir tersebut dengan meminta bantuan kepada all komunitas supir logistik yang ada di kota depok untuk mencari data supir yang mendapatkan perlakuan yang kurang pantas.

Inces meminta kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk memberikan sanksi kepada anggota DPR tersebut yang di nilai tidak manusiawi, apalagi yang melakukannya adalah seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat.

Apabila dari MKD tidak memberikan sanksi tegas, inces akan melakukan mediasi apabila dari mediasi tidak di ketemukan jalan keluar maka inces akan melakukan aksi turun jalan untuk meminta keadilan untuk supir yang di injak oleh TT yang juga sebagai anggota dewan.

Inces berharap kepada pihak Kepolisian dan DPRD Depok untuk menindak tegas TT sesuai dengan pasal hukum yang berlaku di negara Indonesia karena setiap manusia mendapatkan perlakuan sama di mata hukum dan mendapatkan perlindungan yang sama di negara demokrasi Indonesia.(red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *