Pengunaan Gas Air Mata Pada Tragedi Kanjuruhan, Dituding Melanggar Atutan FIFA. Ini Tuntutan IPW

admin

Malang || Transisinews – Berita dan juga video tentang tragedi yang menimpa suporter Aremania sontak mewarnai media sosial, dan menyebar diseluruh penjuru.

Tudingan adanya pelanggaran penggunaan gas air mata yang ditembakkan Polisi dalam  tragedi Kanjuruhan pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, mendapatkan tanggapan dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Kepala Divis Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan mereka memantau tragedi tersebut, dan menyatakan bahwa sejauh ini Polri bekerja sama dengan TNI, Pemerintah Kabupaten Malang dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengusut kasus tersebut.

“Mabes Polri mengikuti perkembangan di lapangan, Polda Jatim, Kodam, pemerintah daerah, dan lainnya sedang bekerja,” kata Dedi, Minggu, 2 Oktober 2022.

Terkait tudingan penggunaan gas air mata dalam insiden tersebut adalah pelanggaran aturan FIFA, Dedi tak bisa banyak berkomentar dan menyatakan masih menunggu informasi dari Polda Jawa Timur.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melontarkan tudingan atas pelnggaran penggunan gas air mata yang dilakukan Polisi pada kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.

Menurut Sugeng, dalam aturan FIFA, senjata api dan pengendali masa tak diperbolehkan masuk ke dalam stadion.
“Penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, 2/10/2022.

Sugeng juga menyatakan bahwa Polisi sempat melepaskan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah penonton. Hal itu membuat penonton panik sehingga berdesakan dan terjadi penumpukan manusia pada pintu keluar stadion, yang menjadikan banyak menimbulkan korban.

“Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang,” kata Sugeng.

Atas dasar itu, IPW mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Selaku ketua IPW Sugeng menilai Ferli harus bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya pada 1/10/2022.

Selain itu, Sugeng juga meminta agar Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta memproses pidana panitia penyelenggara pertandingan. Sugeng tidk ingin tragedi Kanjuruhan ini menguap seperti kejadian pada laga Piala Presiden 2022 di Bandung Juni lalu.

“Jatuhnya korban tewas di sepakbola nasional ini, harus diusut tuntas pihak Kepolisian. Jangan sampai pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap begitu saja seperti hilangnya nyawa dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada bulan Juni lalu,” kata Sugeng.
(team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *