BOJONEGORO || TRANSISINEWS.COM – Di duga para mafia BBM bersubsidi bergentayangan di SPBU-SPBU dalam wilayah hukum Bojonegoro, tak perduli BBM Bersubsidi jenis solar atau pertalite, di kuras habis habisan oleh oknum – oknum mafia BBM bersubsidi tak perduli siang atau malam, secara terang terangan tanpa ada rasa takut sedikitpun yang jelas jelas kegiatan tersebut melanggar hukum.
Kegiatan Pengurasan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dengan Menggunakan Sepedah Motor Thunder dan Mega Pro Yang Bolak Balik Mengisi Pertalite Terjadi Di SPBU Pertamina 54.621.07 Mlaten Kecamatan Kalitidu.
Ketika Tim Media ini sedang mengisi BBM di SPBU melihat langsung Antrian Sepeda Motor Thunder dan Megapro dengan Kapasitas 13 – 17 Liter, yang bolak balik antri di SPBU Tersebut.
Diduga Letak Gudang Bongkar Hasil angsuan BBM Jenis Pertalite Sangat dekat sekali dengan SPBU Tersebut sehingga sangat jelas sekali bahwa itu permainan Mafia BBM untuk mengelabuhi Masyarakat, Karena kalau Memakai Jerigen pasti Akan Sangat kelihatan sekali, oleh sebab itu Para Mafia Sekarang Menggunakan Sepedah Motor dengan kapasitas Tangki lebih besar untuk Menguras Pertalite.

Namun Sayangnya diduga SPBU Pertamina 54.621.07 Mlaten Kecamatan Kalitidu hingga saat ini praktik curang pengurasan BBM Bersubsidi jenis Pertalite ini belum juga terendus Oleh APH dan Dinas Terkait.
Pengambilan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dengan Menggunakan Sepedah Motor Thunder dan Mega Pro ini dibenarkan Juga Oleh AS warga setempat, yang mengatakan bahwasannya memang benar kalau setiap hari mulai pagi hari, terus Sore hari banyak sepeda Motor Thunder dan Mega Pro antri di SPBU tersebut yang kemudian di Tap digudang yang letaknya tidak jauh dari SPBU yaitu di Baratnya SPBU.
“Ya mas sering banget bahkan hampir setiap Pagi, Siang dan Sore Sepeda Motor Thunder dan Mega Pro itu beraksi untuk menguras BBM Bersubsidi Jenis Pertalite di SPBU sini, yang kemudian di Tap di Gudang Baratnya SPBU, tidak hanya BBM Jenis Pertalite ada juga Solar tapi Pakai Jerigen Kecil kecil dan itu bolak balik antrinya, saya cuma masyarakat kecil yang tidak ngerti Hukum mas jadi ya hanya diam saja, ujar As.
Saat Awak media ini mencoba menelusuri Gudang Yang dimaksud, ternyata kedatangan Awak media sudah diketahui Teliksandi atau orang kepercayaan mereka, sehingga Kedatangan Awak media yang kedua kalinya Gudang kelihatan Tertutup bersih dari Jerigen Jerigen, padahal Sebelumnya Jerigen tertata Banyak Terlihat di gudang tersebut.
Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi Baik Jenis Solar Maupun Pertalite adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).
Harapan warga sekitar supaya dari pihak APH dan pemangku jabatan agar mendindak tegas para mafia BBM bersubsidi baik Jenis Solar Maupun Pertalite dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan Tidak merugikan Negara.
AGUS












