Alih – alih Kesepakatan Biaya PTSL Desa Pesen Di Patok 750 Tiap Bidang

admin

BOJONEGORO | TRANSISI NEWS – Sedikitnya Delapan desa di Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, pada tahun 2023 ini menerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dari ATR BPN Bojonegoro.

Delapan desa tersebut salah satu desa penerima adalah desa Pesen, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan PTSL desa Pesen dengan kuota kisaran 508 Bidang, dengan biaya yang dibebankan kepada pemohon Rp 750 ribu rupiah tiap bidang.

Selain tingginya biaya untuk bisa ikut PTSL didesa tersebut, jika ingin mengajukan sertifikat PTSL pemohon harus membayar lunas biaya tersebut.

Hal tersebut di benarkan Slamet Raharjo, Ketua Pokmas desa Pesen saat dikonfirmasi media ini.
“iya biaya tiap pemohon sesuai kesepakatan 750 ribu perbidang”, katanya saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telpon Celularnya, 26/2.

Alih – alih untuk melegalkan pungli dengan dalih kesepakatan, lantaran biaya PTSL di desa tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Bupati Bojonegoro (Perbup) nomor 53 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diatur pembiayaannya sebesar Rp.150 ribu.

Selain perbup dalam pelaksanaan Program PTSL yang dicanangkan oleh pemerintah pusat ini juga sudah di atur oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri.

Yaitu Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan. A. Djalil bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, No.590-3167.A./2017 dan No. 34 Tahun 2017, tertanggal 22 Mei 2017, telah menetapkan biaya penerbitan sertifikat tanah PTSL kategori V, Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.

Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tersebut untuk menetapkan pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa, sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu angka 3 berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi, pembiayaan penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok, maupun untuk transport petugas kelurahan/desa dari kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.(BM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *