Bitung-Transisinews. Keluarga Batuna kini mendapatkan pesan singkat lewat pesan WhatsApp Terkait undangan rapat dengar pendapat dari DPRD Kota Bitung, dan tidak mengurangi rasa hormat kami memohon maaf sedalam- dalamnya tidak sempat hadir dalam kegiatan tersebut, dan atas nama keluar besar Batuna tentunya menyampaikan Apresiasi kepada lembaga DPRD kota Bitung,
Namun sayangnya undangan tersebut kami terima melalui via pesan WhatsApp hari ini 18 Agustus 2023 jam 11.09 wita, atau sekitar 2 jam sebelum acara undangan. Atau sangat mendadak. Karena itu, kami mohon maaf sebesar-besarnya karena saat ini Jumat 18 Agustus 2023, seluruh keluarga Batuna berada di luar daerah. Juga saya selalu Kuasa Hukum kel Batuna lagi berada di luar daerah. Apabila Dewan Kota berkenan, mohon tanggapan ini dapat dibacakan dalam rapat dimaksud.
Sehubungan dgn maksud undangan rapat tentang aspirasi masyarakat terkait eksekusi PN Bitung atas tanah erpack sebagimana surat undangan tersebut, perkenankan saya menjelaskan singkat tentang duduknya persoalan hukum sbb:
- Status hukum tanah tersebut sebagiannya telah diubah statusnya oleh Menteri Agraria/Kepala BPN (tahun 2004) dari tanah negara menjadi tanah milik sebagaimana ratusan SHM yg diberikan secara cuma- cuma ke masy Girian, seluas 20 Hektar utk pemprov Sulut, 10 HA utk Pemkot Bitung, Perkantoran, persekolahan, rumah- rumah ibadah, dan lain lain Sesuai hukum, hak keperdataan pemegang HGU diberikan 8 SHM sesuai penilaian oleh negara.
Ternyata pada tahun 2020 16 tahun kemudian), lokasi tanah 8 SHM tsb oleh oknum Lurah Girian Indah (sdr. LS) dinyatakan sebagai milik Hasan Saman dengan menyelundupkan ke buku register tanah kelurahan Girian Indah.
Dengan dasar tersebut, diterbitkan pula berbagai surat lainnya utk penguatannya yg dilanjutkan oleh Lurah penggantinya sdr. SR.
Di sisi lainnya, pada tahun 2019, Hasan Saman dan istrinya Jaria Elias (Tanta Busuk) mengajukan gugatan atas 8 SHM kel Batuna di PTUN Manado. Hasan Saman dan Jaria Elias kalah dalam perkara tersebut di tingkat pertama PTUN Manado, tingkat banding PTUN Makasar, dan kasasi di MA. Hal ini dapat diklarifikasi Dengan saudara Richard Lasut yg duduk di sidang perkara tersebut sabagai Kuasa Insidentil dari Hasan dan Jaria.
Sementara itu, Hasan Saman dan Jaria Elias melalui kaki tangannya menjual’ tanah kel Batuna ke masy luas dg dalih utk biaya penerbitan SHM atas nama masy dengan luas sesuai uang yg dibayarkan. Hal ini bisa diklarifikasi ke sdr. Juniar Mabiang. Saya juga akan melampirkan rekaman video sdr Juniar Mabiang sbg klarifikasi.
Setelah melihat sebaran yg cukup luas dan massif di warga Bitung yg terpengaruh atas bujuk rayu atau iming- iming yg diduga merupakan praktik penipuan, maka tahun 2020 kel Batuna menempuh langkah hukum perdata yang berujung eksekusi pada tgl 2 Agustus 2023.
Dengan demikian, berdasarkan hukum, Para Tereksekusi tersebut bukanlah korban dari eksekusi tetapi merupakan korban dari perbuatan melawan hukumnya sendiri yaitu menduduki dan menguasai tanah orang lain bahkan mengklaim, dan menjual jual tanah bukan miliknya tsb kepada masyarakat luas.
Mohon penjelasan ini dianggap sebagai klarifikasi atas gosip-politik bahwa Para Tereksekusi seolah olah korban bencana alam yang diluar kekuasaan manusia.
Saat ini, proses penegakan hukum pidana sedang berlangsung terkait pemalsuan dokumen, penggelapan hak dan penipuan oleh Penyidik Polres Bitung. Juga di ranah perdata masih ada 1 bidang tanah dalam tahap kasasi di MA, dan 1 bidang tanah dalam tahap Bantahan atau verzet.
Kesimpulan, kel Batuna belum dapat memberikan komitmen apapun terkait permasalahan ini agar tidak mengganggu penegakan hukum.
Terima kasih.
Hormat,
Didi Koleangan.