Selundupkan Solar Ilegal, 5 Orang Ditangkap

terasbjn
64fc746326af8

BABEL || TRANSISINEWS – Sebanyak lima penyelundup bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, diamankan polisi.

Para pelaku terdiri dari empat orang sopir dan satu pelaku bernama Yusuf alias Bonar diduga sebagai pemilik gudang penimbunan.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan pada Minggu (3/9/2023) pukul 22.00 WIB di Pelabuhan Mantung, Kecamatan Belinyu, Bangka.

“Menurut keterangan sopir bahan bakar minyak solar tersebut diambil dari kapal yang sedang sandar di Pelabuhan Tanjung Gudang, Kecamatan Belinyu dan akan dibawa ke gudang penampungan milik Bonar,” kata Jojo dalam keterangan pers.

Dalam operasi penggerebekan itu, polisi mengamankan empat truk tanki serta muatan minyak jenis solar sebanyak 20.000 liter.

Kemudian juga diamankan sejumlah peralatan berupa selang dan mesin untuk menyedot minyak.

Kepala Polres Bangka AKBP Taufik Noor Isya mengatakan, empat pelaku yang merupakan sopir yakni Angga, Joko, Deni dan Ramadani diamankan saat menunggu proses pemindahan bahan bakar minyak jenis solar dari kendaraan truk tangki kapasitas 10.000 liter ke kendaraan truk CPO ukuran 16.000 liter.

“Kemungkinan bahan bakar jenis minyak solar tersebut berasal dari Palembang, Sumatera Selatan,” ujar Taufik.

Para pelaku yang sudah berstatus tersangka dikenakan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbaharui UU Nomor 6/ 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55, 56 KUHPidana atau Pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

KMP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *