TUBAN || TRANSISINEWS – Pemerintah Desa Sokosari Kecamatan Soko Kabupaten Tuban melaksanakan Sosialisasi Perbup Tuban No. 30 Tahun 2023 Atas peraturan Bupati Tuban Nomor 30 tahun 2017 Tentang Perangkat Desa.
Sebanyak 5 Perades Desa Sokosari Yang Kosong antara lain Kadus Losari, Kaur TU, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesra, Kasi Pelayanan Umum.
Sesuai Peraturan Bupati Tuban Nomor 30 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa selaku penanggung jawab pengisian perangkat Desa membentuk panitia pengangkatan, oleh karena itu untuk mengawali Tahapan tahapan Pengisian Perangkat Desa Pihaknya mengadakan Sosialisasi Perbup sekaligus Pembentukan Tim Kepanitiaan yang di hadiri oleh Kabid PMD Dinsos P3APMD Tuban, Suhud selaku narasumber, Forkopimka Soko ada Camat, Kapolsek, Danramil dan Stakholder Lainnya.
Dalam kesempatan yang sama Suhud selaku Narasumber dari Kabid PMD Dinsos P3APMD Tuban berharap nantinya Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa yang di adakan Di Desa Sokosari secara mandiri ini bisa berjalan dengan lancar sesuai Perbup Yang sudah ada.
“Semoga Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa Di Sokosari ini bisa berjalan Lancar dan sesuai dengan Juklak dan Juknis sesuai Perbub Tuban Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perangkat Desa, Ujar Suhud.
Ditambahkan oleh Suhud, dalam Pelaksanaan Tes ujian Perangkat Desa ini ada Dua cara yang disesuaikan dengan Perbup Yang ada.
” Sesuai Perbup Ada dua cara dalam pelaksanaan Ujian nanti, tinggal Panitia mau memakai Cara mana, Manual atau Digital, tambah Suhud.
H. Edi Purnomo, SE selaku Kepala Desa Sekaligus sebagai Penanggung Jawab Dalam hal ini berharap Agar Pelaksanaan pengisian Perangkat Desa nanti bisa berjalan sesuai harapan dan sesuai Perbup yang ada.
“Dengan adanya sosialisasi Peraturan Bupati Tuban No. 3 Tahun 2023 tentang Perangkat Desa ini saya berharap nantinya pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa di Desa Sokosari bisa sesuai harapan serta bisa menjalankan Undang undang Yang Baru ini, Ujar Kades.
Alhasil Dalam Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Terdapat 11 Anggota Kepanitiaan Yang di pimpin sebagai Ketua Panitia yaitu Supratno, Spd, Mpd yang ditunjuk Sesuai dengan Hasil Musyawarah yang di hadiri Perangkat Desa, BPD, Ketua RT, Ketua RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Kader PKK dan KPM, LPMD, dalam Musdes tersebut menyepakati Pembentukan Panitia yang terdiri dari 11 orang.
“Untuk Hasil Kepanitiaan Tes Pengisian Perangkat Desa Sudah dilakukan Musyawarah Desa dan Disepakati Ada 11 orang yang terdiri dari Unsur Tokoh Masyarakat, selain itu juga saya tegaskan bahwa seluruh proses pengisian ini akan selalu dikawal agar pelaksanaannya transparan dan sesuari regulasi yang ada, Pungkasnya.
SEKILAS ISI PERATURAN BUPATI TUBAN YAKNI :
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK :
a. bahwa dalam upaya kelancaran pelaksanaan ujian calon Perangkat Desa gunamewujudkan transparansi dan ketertiban dalam masyarakat agar mampumemelihara kesatuan sosial, perlu menyesuaikan beberapa ketentuandalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang PeraturanPelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PerangkatDesa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PeraturanBupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PeraturanBupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan PeraturanDaerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga AtasPeraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Peraturan PelaksanaanPeraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa;
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2016;
Peraturan BupatiTuban Nomor 30 Tahun 2017;-
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ujian Calon Perangkat Desa, Penyusunan Naskah Ujian, Pelaksanaan Ujian, Pemeriksaan Hasil Ujian/Koreksi.
GONDRONG