Di Duga Jual Solar Subsidi Ilegal, Gudang Di Wonogiri Disegel

terasbjn
Penyegelan Gudang Solar Ilegal Di Wonogiri 169

WONOGIRI || TRANSISINEWS – Heboh gudang BBM di Purwantoro disegel polisi. Menyusul dugaan penjualan solar subsidi secara ilegal.

Informasi yang dihimpun Polisi menyegel gudang BBM di Desa Joho Kecamatan Purwantoro Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (12/10/2023). Gudang tersebut diduga menjual solar bersubsidi secara ilegal.

Dalam siaran persnya Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan, gudang BBM di Purwantoro disegel dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan di SPBU Purwantoro 44.576.06 Jalan Wonogiri-Ponorogo pada Senin (9/10/2023).

Di SPBU Purwantoro tersebut, polisi menemukan empat kendaraan yang membeli solar bersubsidi dengan jumlah yang mencurigakan.

“Masing-masing unit kendaraan berisi 73,5 liter,” ujar Kabidhumas Polda Jateng Kombes Satake Bayu Setianto.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan di gudang BBM di Desa Joho Kecamatan Purwantoro Wonogiri. Di gudang BBM di Purwantoro disegel polisi menemukan hampir dua ton BBM jenis solar yang diduga akan dijual secara ilegal.

Di lokasi ditemukan 16 kempu dimana 9 kempu berisi BBM jenis solar dengan masing-masing jumlah 1 ton. Juga ditemukan 2 alat pompa.

Polisi telah memeriksa empat orang terkait kasus ini.

“Masih dilakukan pemeriksaan terhadap para karyawan, belum ada penetapan tersangka,” ujar Kabidhumas Polda Jateng Kombes Satake Bayu Setianto.

Penyelewengan solar bersubsidi merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

JS – GONDRONG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *