Sorong- Transisinews.Terkait Perda Dikota Sorong Ketua komisi II DPRD Kota Sorong lakukan sidak disemua toko yang menjual minuman keras tujuannya memeriksa pelaku usaha Tanpa izin dan ada beberapa toko tersebut tidak memiliki izin
menegur langsung salah satu tokoh minuman dikota Sorong KM 9. Dalam sidak nya salah Satu ketua komisi menyampaikan untuk tutup sementara tokoh tersebut sambil proses izin pengencer minuman keluar.
Setelah kita lihat di lapangan rupanya masih banyak tokoh-tokoh Miras yang masih merajalela menjual Miras seperti di rufei salah satunya inisial Ongko B dll kami berharap hal yang sama Juga di lakukan oleh anggota dewan keseluruh tokoh tokoh Miras tersebut Jagan ada tebang pilih supaya keadilan itu di rasakan oleh para pengusaha miras.
Kita sangat mendukung hal yang di lakukan oleh anggota dewan tersebut, Dimana untuk memenets terjadi gangguan di jalan karena pengaruh Alkohol.
Ini adalah langkah Maju untuk kota Sorong terkait peredaran Miras supaya Bisa terkontrol di mana sekarang ini memasuki akhir tahun dan pesta demokrasi yang tidak lama lagi di lakukan..
Mungkin para anggota dewan belum hafal tempat tempat penjualan Miras atau kalau memang serius menanganinya atau melihat transaksi di tengah malam saja, Kota Sorong Ini kan kecil jadi gampang untuk melihat dan mendata nya.
Sidak yang di lakukan anggota dewan itu juga bukan semata mata kebencian terhadap minuman beralkohol tetapi lebih untuk mengatur dan menjadi edukasi wajib pajak, kontribusi ke Pada pendapatan daerah.
Salah Satu Pengecer kota Sorong yang tidak mau namanya Disebut sangat Besar harapan nya dikota Sorong hal yang di lakukan sidak yang pertama Ini tetap berjalan ketempat tempat yang lain. karena bisa bedakan mana distributor dan mana pengecer.yang kita lihat sekarang Ini penjual minuman itu sudah dia distributor dan dia Juga pengecer nya, kalau Bisa di sebut itu manusia serakah “tandasnya.