Papua Barat- Transisinews. Sesuai surat undangan klarifikasi nomor : B/464/XI/Res.1.14/2023/Dir.Reskrimum, tanggal 06 November 2023. Surat undangan klarifikasi tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir.Reskrimum) Polda Papua Barat Kombes Pol.Novia Jaya. Di dalam surat tersebut, klien kami Mika Wanenda diminta hadir bertemu AKP Thommy Hermin Pontororing, SH dan Bripka Hogi Wahyu Setiawan, SH, MH di ruangan Sub Direktorat I Dit.Reskrimum Polda Papua Barat.
Terkait surat undangan klarifikasi untuk Kline kami, Yan Warinussy sebagai kuasa Hukum menyampaikan kepada awak media, hari ini kami mendampingi Saudara Mika Wanenda dapat memberikan keterangan kepada penyidik pembantu Bripka Hogi Wahyu Setiawan, SH, MH dari siang hingga jelang sore tadi.
Warinussy menambakan Pemeriksaan berjalan dengan lancar dan klien saya mampu menjawab dengan baik sekitar 16
pertanyaan yang diajukan Bripka Setiawan kepadanya. Klien saya yang adalah para tenaga kependidikan diuniversitas Papua telah mematuhi seluruh prosedur hukum yang diwajibkan.
” Berdasarkan amanat KUHAP (Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981, klien kami yang terdiri dari Michael Ibo, Ibu Lea Cecilia Soreni Matui serta Mika Wanenda telah memenuhi kewajiban mereka untuk membuat terang perkara ini dengan keteranganya.
saudara Wanenda telah memberi keterangan tentang adanya pengembangan pohon yang sesungguhnya dilakukan secara spontan oleh para warga Universitas Papua secara bersama-sama. Ungkap yan Warinussy
Klien saya Pak Wanenda hanya mengetahui bahwa dirinya sempat menebang 2 (dua) batang pohon hias didepan Kantor Rektorat Unipa dan setelah dirinya ditegur oleh saudara Michel Ibo, maka dia (Wanenda) langsung menghentikan perbuatannya jelas warinussy
“Selanjutnya kami bersama para klien sedang berencana menempuh jalur hukum terhadap pelapor dalam perkara ini, sesuai bukti-bukti hukum yang telah kami miliki pada Jum’at, 10 November 2023 Tutup Warinussy,