Manokwari – TransisiNews.my.id, Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari telah menerima pengaduan dan laporan dari warga masyarakat di sekitar Kelurahan Amban,
Terkait pengaduan warga Kelurahan Amban Kabupaten Manokwari, Yan Christian Warinussy Sebagai Direktur eksekutif dan Hak Asasi Manusia HAM mengatakan kepada awak media hari ini Minggu tanggal 19 Mei 2024.
Hal tersebut jelasnya berpotensi menjadi warga terdampak dari rencana Percepatan dalam melaksanakan serta pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Proyek Strategis Nasional SUTT 150 kV PLTMG Manokwari GI Manokwari di Kabupaten Manokwari.
“Warga tersebut adalah bagian dari warga yang berpotensi terkena dampak dari Proyek Pembangunan Jalur Right of Way (RoW) di wilayah Kelurahan Amban dan sekitarnya. Ada Jum’at, (17/5) kaku telah dilakukan pertemuan tahapan sosialisasi pemberian kompensasi dan penyelesaian teknis atas tanah, tanaman dan bangunan yang akan dilewati jalur RoW SUTT 150 kV PLTMG Manokwari – GI Manokwari Di Distrik Manokwari Barat.
LP3BH Manokwari sebagai Organisasi Masyarakat Sipil/OMS (Civil Society Organization/CSO) berfokus pada lingkup kegiatan advokasi hak asasi manusia akan terus mengkawal kelanjutan program, jelas Warinussy.
dan rencana pembangunan tersebut yang menurut ketentuan perundangan yang berlaku berpotensi dapat menimbulkan dampak penting bagi kehidupan sosial, lingkungan hidup dan ekosistem di wilayah Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Ungkap Warinussy.