SURABAYA || TRANSISINEWS – Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil menggagalkan ribuan pil obat keras berbahaya (okerbaya) yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya.
Ribuan pil jenis Dextrometrophan itu diamankan dari tangan tersangka, Rendi Eko Prasetyo (26).
Ia dibekuk petugas di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Paiton, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat melalui ‘Program Halo Pak Kapolres’ tentang peredaran pil okerbaya di wilayah Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat 20 Mei 2022 malam.
Sehingga, petugas melakukan penggerebekan dirumah tersangka serta temukan ribuan butir pil.
“Tersangka tidak dapat mengelak setelah didapati ribuan pil okerbaya siap edar didalam rumah tersangka,” kata Kapolres Probolinggo.
Setelah dihitung oleh petugas, jumlah pil okerbaya milik tersangka yakni 1.288 butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan.
Pil itu dikemas dalam empat belas poket berisi masing masing 35 butir dengan jumlah 490 butir dan 57 poket berisi masing masing 14 butir dengan jumlah 798 butir.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut.
“Saat ini tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 (tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ucap Kapolres Probolinggo.
Lebih lanjut, Kapolres Probolinggo mengapresiasi kinerja jajaran Satresnarkoba dalam menangani peredaran gelap narkoba di Kabupaten Probolinggo.
“Saya memberikan apresiasi kepada petugas atas kinerja kali ini dan kami mengimbau agar para pemuda jangan sekali-kali menyentuh atau menggunakan narkoba tersebut bahkan harus dijauhi karena narkoba dapat merusak generasi bangsa,” pungkasnya.
PK