Banyuwangi || Transisinews – Rumah adalah tempat tinggal setiap insan untuk berteduh dan menjalankan kehidupan keluarga, namun tidak seperti satu rumah yang terletak di Dusun Yoso winangung, Desa Jajag, kecamatan Gambiran, Kab Banyuwangi.
Rumah di pinggir Jalan Raya ini telah menjual bermacam jenis merk minuman keras(miras) milik berinisial S dan T yang statusnya Ibu dan anak ini Merasa Memiliki Izin dan sudah diketahui oleh Polsek dan Polresta menjual Minuman Miras, jadi terkesan baginya aman aman saja.
Ketika Team Investigasi organisasi Setia Nawaksara Indonesia (SNI) Mencoba mengkonfirmasi pemilik Rumah yang menjual Minuman Keras tersebut, Berinisial S dan T menjelaskan pada team Investigasi SNI. Selasa 31/05/22.
“Saya punya izin mas, bahkan ini sudah diketahui oleh polsek, polres juga tahu, pernah kok kita didatangi polsek, cuma ambil BB saja, habis itu udah Selesai, RT sini juga tidak mempermasalah kok selagi aman-aman saja, ini surat izinya atas nama saya.”ucapnya berinisial T.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya saat di konfirmasi team Investigasi mengatakan. “itu mulai dulu udah ada mas, ya jualnya memang dirumah, kalau masalah izin kurang tau mas, itu dulu armahum suaminya yang punya mas, saya pikir setelah suaminya meninggal gak jualan lagi, tapi malah tetap itu jualan gituan, karena katanya punya izin, ya begitulah.”ujarnya.
Ketua Investigasi SNI, sapaan akrabnya Aldi, saat di wawancarai Awak Media, menegaskan. “Ini hasil Investigasi kita, telah menemukan sebuah rumah yang mana telah menjual bermacam jenis merk minuman keras, disitu pemiliknya menunjukan izin distributor, yang anehnya jualannya di dalam rumah pribadi, bahkan pemilik rumah yang menjual miras ini bilang, kalau usaha mereka sudah diketahui Polsek dan Polres, dan sempat didatangi Polsek, cuma dimintai untuk BB saja.”ungkapnya Aldi.
Masih Kata Aldi selaku Ketua Investigasi. “Yang bikin saya bingung, izin yang ditunjukan ke kita izin distributor, kok bisa gitu, sudah gitu buat apa Polsek datang kesini hanya mengambil BB setelah itu pergi, buat apa BB itu, kenapa tidak disidak dihentikan penjulan miras ini, apalagi ini tempat jualnya saja sudah jelas melanggar peraturan undang-undang, apalagi Miras yang dijual, ternyata Banyuwangi semakin gila bebasnya peredaran Miras.”tutupnya.
Sumber Berita : Raden Teguh F.
Publisher : Semar