Sampang || Transisinews – Penangakapan terhadap pasangan suami istri oleh Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) tersangka pelaku kasus Pidanan Narkotika jenis sabu di Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang. Senin (30/05/2022).
Inisial tersangka yang diamankan ialah, T (40) Tahun laki-laki (Suami) asal Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedungdung dan inisial H (31) Tahun perempuan (istri) asal Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang.
Menurut saksi mata warga setempat yang tidakmau disebut namanya menjelaskan pada Wartawan kedua pasutri di sekitar jam 16:00 WIB ditangkap oleh anggota BNNP yang beranggotakan 15 orang mengunakan 3 mobil Avanza.
”Ya mas dua orang suami istri di tangkap polisi BNNP, ada 15 Anggota yang membawa pasutri itu, dan barang yang di bawa senjata tajam dan uang tunai dandiduga sabu- sabu”. Ucap saksi.
Warga setempat sangat senang dengan adanya penangkapan tersebut dikarenakan nasyarakat sangat takut barang haram tersabut malanda desanya dikernakan dapat merusak generasi penerus bangsa tutur warga yang ber inisial Slh, “enggi mas kaulah senneng bisa epegek polanah bedenah kakdintoh makabeter marosak nak kanak ngodeh edisah kaintok ,” tutur warga dengan mengunakan bahasa Madura.(tim)