GUNUNGKIDUL || TRANSISINEWS – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul mengaku belum menerima laporan terkait kasus dokter wanita berusia 41 tahun yang digerebek saat berduaan dengan suami orang di Patuk, Gunungkidul.
Namun pihak dinas menyebut, jika terbukti bersalah atau sampai berhubungan suami-istri, dokter tersebut bisa terkena hukuman disiplin berat.
“Untuk kasus itu kami belum dapat laporan dari rumah sakit atau atasan yang bersangkutan,” kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian BKPPD Gunungkidul Sunawan saat dihubungi awak media, Senin (13/6/2022).
Kendati demikian, BKPPD telah berkoordinasi dengan pihak atasan dari dokter wanita itu untuk segera melakukan pemeriksaan. Hal itu untuk menentukan langkah proses selanjutnya terkait kasus tersebut.
“Tapi kita sudah koordinasi dengan RS (tempat dokter itu bekerja) untuk melakukan pemeriksaan. Kalau terbukti nanti dilaporkan ke pejabat pembina kepegawaian untuk dilakukan pembentukan tim dan berlanjut pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sunawan menyebut, jika menilik peraturan yang ada, dokter tersebut terancam hukuman disiplin berat jika terbukti melanggar. Namun jika tidak, hanya akan terkena hukuman disiplin sedang.
“Indikasi pelanggaran terkait dengan perselingkuhan pelanggaran PP 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS juncto PP 45 tahun 1990. Tapi kita lihat dulu hasil pemeriksaannya, kalau mengarah kepada tidur bersama atau melakukan hubungan suami istri itu bisa masuk pelanggaran PP nomor 10 tadi,” ucapnya.
“Tapi kalau ternyata hasil pemeriksaan itu tidak sampai berhubungan suami istri itu hukuman disiplin sedang,” lanjut Sunawan.
Apakah hukuman berat itu bisa sampai pemberhentian, Sunawan mengaku harus mendalami terlebih dahulu kasusnya.
“Tergantung, kita dalami kasusnya dulu juga, sampai di mana hubungannya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang dokter wanita berusia 41 tahun yang bertugas di salah satu rumah sakit di Gunungkidul digerebek saat tengah berduaan bersama pria lain. Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat memastikan dokter yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi.
“Masih ditangani atasan langsungnya, yaitu direktur rumah sakitnya (tempat dokter wanita itu bekerja). Urut-urutannya gitu, setelahnya baru dilimpahkan ke dinas,” kata Kepala Dinkes Dewi Irawaty saat dihubungi detikJateng, Senin (13/6).
Dewi mengatakan, untuk investigasi, pihaknya menyerahkan kepada BKPPD Gunungkidul. Mengingat dokter tersebut berstatus aparatur sipil negara (ASN).
“Itu mengikuti PP (peraturan pemerintah) tentang ASN. Yang memproses investigasi akan kita serahkan BKPPD. Pasti ada hukuman disiplinnya sesuai berat ringan hasil putusannya,” ucapnya.
Dikutip dari : fokuslintas