Banyuwangi || Transisinews – Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penangkapan tindak pindana terhadap tersangka (FZ) pengasuh pondok pesantren Ihya’ Ulumudin desa Padang tentang persetubuhan dan percabulan anak di bawah umur.
Dalam penangkapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian bertempat di Lampung Utara pada tanggal 6/7. Satreskrim Polresta Banyuwangi berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya.
Berdasarkan LP. B/202/VI/2022/SPKT/Resta Bwi TBL 17.6.2022 dengan mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk oppo A16 dan uang tunai Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) serta baju dan kerudung berjumlah berjumlah 5 buah milik korban.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Polisi Deddy Foury Millewa, S.H, S.I.K, M.I.K mengatakan dengan adanya laporan dari masyarakat tentang tindak pidana persetubuhan (pemerkosaan) dan percabulan anak di bawah umur yang di lakukan oleh pelaku (FZ) yang juga pengasuh pondok pesantren Ihya’ Ulumudin (lembaga pendidikan).
Dalam laporan yang di terima tertanggal 17/6 yang kemudian dilakukan lidik oleh pihak kepolisian Satreskrim Polresta Banyuwangi dan penetapan status tersangka pada tanggal 28/6 yang kemudian dilakukan pemanggilan akan tetapi tersangka mangkir dari pemanggilan yang kemudian dilakukan pemanggilan paksa.
Tersangka FZ melakukan pelarian ke Lampung Utara yang kemudian pihak Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penjajakan dan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri ke Lampung Tengah. Tersangka FZ langsung di terbangkan Ke Banyuwangi melalui bandar udara yang ada di Jakarta dan tiba di Banyuwangi pada Kamis Pagi 7/7 pukul 10.00 Wib.
Untuk korban sendiri berjumlah 6 orang terdiri dari 1 korban percabulan (pemerkosaan) dan 5 orang kasus percabulan yang dilakukan FZ yang salah satunya masih di bawah umur dengan modus iming-iming uang, tes keperawanan dan tes normal atau tidaknya korban. “Imbuhnya”.
Dalam kasus tindak pidana pemerkosaan dan percabulan masih dalam pendalaman lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain yang menjadi korban dari tindakan yang dilakukan oleh tersangka FZ.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan tersangka yang merupakan pimpinan lembaga pendidikan yang melakukan tindakan asusila dengan rentan waktu yang berbeda dengan memanggil korban untuk dilakukan wawancara dengan dalih tes keperawanan dan untuk melihat korban masih normal atau tidak adanya persetubuhan (pemerkosaan) dan percabulan tempat terjadi kejadian tindak asusila terjadi di rumah pimpinan lembaga pendidikan (rumah tersangka) yang kebetulan masih satu komplek dengan lembaga pendidikan.
Sesuai dengan laporan yang diterima kejadian berlangsung mulai tahun 2021 dan kasus terbaru terjadi pada bulan Mei tahun 2022. Ancaman pidana kepada tersangka kurungan selama 20 tahun penjara yang dimana dalam keterangan dari tersangka mengakui tindakan yang dilakukan kepada korban.
Agus menambah uang Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dijadikan mahar oleh tersangka dalam melancarkan aksinya. Selain itu polisi juga masih mendalami informasi bahwasannya tersangka juga sebagai penyalahguna obat-obatan terlarang. Dalam pelariannya tersangka FZ sudah melarikan diri sejak tanggal 19/6 di beberapa tempat berbeda yang kemudian tersangka menetap di Lampung Utara di salah satu Alumni dari Lembaga Pendidikan.
Kemudian dari Satreskrim Polresta Banyuwangi berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lampung Utara untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari selasa malam yang kemudian pada Kamis pagi di terbangkan ke Banyuwangi melalui bandar udara yang ada di Jakarta dalam penangkapan yang berlangsung tidak ada perlawanan dari tersangka.
Pewarta : Putra