TUBAN || TRANSISINEWS – Adanya aktifitas penambangan galian C di Desa Menilo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Jawa Timur sudah meresahkan Pengguna Jalan Yang Melintas. Pasalnya, aktifitas tersebut diduga tidak resmi (ilegal) sehingga dampaknya yang mengakibatkan rusaknya lingkungan dan jalan yang saat ini jadi jalan Alternatif Pengguna Jalan Bagi warga Tuban Yang Mau Ke Bojonegoro Maupun Sebaliknya.
Aktifitas galian C diduga ilegal ini sudah lama beroperasi tersebut sampai sekarang masih rutin beraktifitas dan Sudah tiga kali berpindah lokasi.
“Ironisnya dari pihak terkait pada tutup mata dengan adanya aktifitas galian C yang diduga ilegal ini.
Nampak Hilir mudik banyaknya armada tambang yang diduga ilegal yang melewati jalan poros Desa Menilo Kec. Soko Tuban menuju Desa Banjarsari Kabupaten Bojonegoro di sorot masyarakat luas khususnya Pengguna Jalan.
Akibat dari adanya tambang di kawasan Desa Menilo Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban tersebut membuat infrastruktur jalan makin rusak parah.
Keberadaan tambang atau galian yang diduga tidak berizin itu sudah menjadi perbincangan masyarakat luas, kurang lebih satu bulan beroperasi, menjadikan keresahan warga setempat.
Menurut salah seorang warga setempat yang tidak mau di sebut namanya menjelaskan,” ada jalan yang rusak parah gara – gara truck atau armada seperti dumtruck yang memuat tanah urug dari tambang tersebut,” keluhnya.
Usai melakukan penelusuran di kawasan tambang itu, Wartawan mendapati nara sumber yang ada di jalan yang di lalui itu rusak parah karena adanya truck bermuatan tanah urug.
“Kondisi Jalan yang Sudah parah Makin Diperparah dengan Adanya hilir mudik Dump Truk Yang memuat hasil Tambang Galian C di Desa menilo mas, Apalagi kalau musim Kemarau seperti ini Debu dan Polusi udara makin Parah, memang sudah di lakukan penyiraman tapi alangkah baiknya lagi kalau Galian C tersebut di tutup karena aktifitasnya sangat Mengganggu Pengguna Jalan yang Melintas, ujar pengguna jalan yang tidak mau disebutkan namanya.
Masih kata Pengguna jalan, kami sebagai rakyat kecil tidak bisa berbuat apa apa, kalau musim kemarau berdebu sangat parah kalau musim penghujan jalan becek licin dan berlobang dan sering terjadi lakalantas.
Harapan warga sekitar kepada yang berwenang dalam hal ini, kalau memang Pemilik galian tersebut belum memiliki Ijin Tambang Resmi, mending di tutup karena dampak kerusakan lingkungan dan membahayakan pengguna jalan yang sering mengakibatkan Kecelakaan.
Dengan adanya keluhan dari berbagai sumber terkait maraknya tambang di Kabupaten Tuban khususnya di Wilayah Desa Menilo Kec. Soko, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tuban atau pihak pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas lingkungan di wilayah Tuban terkesan tutup mata dan menutup telinga.
Padahal Sudah jelas Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan kegiatan penambangan yang illegal. Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Dengan adanya UU tentang Minerba itu, Pemerintah Kabupaten Tuban Khususnya Polres Tuban sebagai pemangku wilayah harus segera menindak tegas terkait maraknya Usaha yang belum mengantongi perizinan.
Tiya / Tim