Hampir 3 Minggu Tahan Permohonan Pemecahan SHM Masyarakat, Kepala Kantor BPN Banyuwangi Tidak Memberi Kejelasan

admin

Banyuwangi || Transisinews – Ketidak jelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dalam penahanan permohonan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Masyarakat bernomer 63725/2022 terus diperlihatkan ke publik. Padahal sebelumnya Irjen ATR/BPN Republik Indonesia minta memidanakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi serta Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Panjahitan, minta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi juga diperiksa.

Dari keterangan Kuasa Pemohon Andre Wahyu mengatakan, kejanggalan dalam penahan pemecahan SHM milik masyarakat diketahui setelah Kantor BPN Banyuwangi menginformasikan melalui surat tanggal 26 Agustus 2022, bahwa permohonan Pemecahan SHM bernomer 63725/2022 dituding kavling tanpa ijin. Dengan melampirkan surat pernyataan dari Kepala Desa dan Camat 24 Agustus 2022. Padahal Tanggal 25 Agustus 2022 kepala Desa sudah membuat Surat Pencabutan bernomor : 594/42/429.510.01/2022, berdasarkan berita acara pemanggilan Pemohon dan Kuasa Pemohon bernomer : 594/41/429.510.01/2022, serta dilanjutkan dengan pada 26 Agustus 2022 Camat juga membuat surat pencabutan bernomor : 594/395/429.510/2022.

“Seharusnya permohonan Pemecahan SHM milik masyarakat yang akan dihibahkan ke anak dan saudara-saudaranya ini sudah jelas tidak ada kendala apapun, dan harus diberikan, kenapa kok masih ditahan Kepala Kantor BPN Banyuwangi. Saya juga memiliki bukti bahwa Kepala Kantor BPN Banyuwangi telah mengintimidasi Kepala Desa agar membuat Surat Pernyataan bernomer : 594/40/429.510.01/2022, ” jelas Andre Wahyu, Kamis (08/09/21).

Penahanan permohonan pemecahan SHM bernomer 63725/2022 oleh Kepala Kantor BPN Banyuwangi Budiono dapat saya sampaikan pada publik dengan bukti keterangan yang ditulis oleh petugas loket penyerahan BPN Kabupaten Banyuwangi Tanggal 29 Agustus 2022 posisi di Kakan (Kepala Kantor) serta Tanggal 1 September 2022 berkas belum selesai. Sedangkan di Aplikasi Sentuh Tanahku tanggal 22 Agustus 2022 berkas sudah selesai serta dapat diambil di Loket Pelayanan Penyerahan.

“Tentunya persoalan ini menjawab satu dari dugaan ribuan berkas di BPN Banyuwangi yang masih terhambat pelayanannya namun tidak terlihat di Publik. Dan ini sangat menciderai moto pelayanan Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia yaitu Melayani, Profesional, dan Terpercaya, ” tegas Andre Wahyu.

Sementara itu, Jumat 9 September 2022 Jurnalis Banyuwangihits.id mencoba menemui Kepala Kantor BPN Kabupaten Banyuwangi Budiono ke 3 kalinya, setelah pertemuan ke 2 Kepala Kantor tidak mau menemui dengan alasan rapat. Dalam pertemuan ke 3 ini dari penjelasan Satpam Kepala Kantor BPN Banyuwangi Budiono sedang rapat di Surabaya, sehingga awak media menemui Kepala Sub Bagian Tata Usaha Amirul Mukmin. Namun bukannya penjelasan yang diberikan oleh Pejabat Pelayan Publik tersebut, melainkan menolak untuk diwawancarai perihal penahanan permohonan pemecahan SHM bernomer 63725/2022 oleh Kepala Kantor BPN Banyuwangi Budiono.

“Ini acaranya saya ndak mau, karena pak Kakan tidak ada di tempat, ” ucap Amirul Mukmin sambil menyuruh Satpam untuk mengusir Jurnalis di tempat pelayanan publik.

Tindakan Kasubag Tata Usaha ini semakin menunjukkan tidak transparannya Kantor BPN Kabupaten Banyuwangi, perihal penahanan permohonan pemecahan SHM milik Masyarakat oleh Kepala Kantor, Budiono. Sebagai Pejabat Pelayan Publik, aksi tersebut juga telah menciderai serta menghalang-halangi Jurnalis dalam memperoleh informasi. Padahal jelas ancaman pidana penjara 2 Tahun dan denda Rp. 500.000.000,- dapat menjerat pejabat BPN Kabupaten Banyuwangi yang menghalang-halangi PERS dalam mencari dan memperoleh informasi sesuai Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999.(team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *