Banyuwangi || Transisinews – Hebohnya pemberitaan atas dugaan setoran kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dari tambang ilegal mineral logam dan atau batuan yang biasa disebut galian C beberapa hari-hari ini ramai menjadi perbincangannya di masyarakat.
Selain Dugaan Setoran itu, juga maraknya aktifitas tambang di Banyuwangi beberapa patut diduga kuat tidak mengantongi izin itu masih saja bandel beroperasi yang terkesan kebal hukum.
Disisi lain, Pimpinan Redaksi Radar Investigasi, Ari Bagus Pranata, Dirinya mengingatkan jika ada kritik tentang Kinerja di jajaran polresta Banyuwangi dalam menegakan supremasi hukum di kabupaten Banyuwangi Itu polisi jangan Anti kritik, apalagi Jika mendapatkan berita sosial Kontrol tentang adanya oknum melakukan pelanggaran Hukum Atau Aturan, Ari berharap dari atasan aparat penegak hukum bahkan pihak terkait untuk lebih serius dan segara ditindaklanjuti, menurutnya, setiap penulisan berita di media itu ditulis sesuai fakta, Sebab, isi berita harus bisa dipertanggungjawabkan dan jika wartawan menulis berita bohong itu melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), selain itu, wartawan dilindungi undang-undang No. 40 Tahun 1999 Pers.
“saya ingatkan untuk pak polisi tidak Anti Kritik, dan lagi polisi kalau mendapatkan berita kontrol sosial mohon segeralah ditindaklanjuti, apalagi kabar soal dugaan ada setoran ke APH,” pinta Ari. Jum’at (16/12/2022).
Kata Ari, Di dalam KEJ pada Pasal 1 yang berbunyi Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk
yang penafsirannya
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
sedangkan Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Perlu di ketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam arahan kepada jajaran melalui video conference di Mabes Polri pada Selasa, 19 Oktober 2021 meminta anggota kepolisian untuk tidak anti terhadap kritik. Seperti video dalam akun tiktok resmi Kapolri @listyosigitp
Berikut transkrip lengkap Kapolri Jenderal ListyoSigitPrabowo agar para anak buahnya tidak anti kritik:
Yang paling penting kita jangan anti kritik, terhadap sesuatu yang kemudian, yang di satu sisi itu sifatnya menyerang Polri, kita harus lihat kondisinya.
Kalau itu memang mewakili yang dirasakan oleh masyarakat, tentunya kita jawab kritik itu dengan melakukan langkah-langkah dan tindakan di lapangan untuk bisa lebih baik. (tim)