Satpolairud Polresta Banyuwangi Melaksanakan Kegiatan Sambang Patroli dan Pemantauan di Perairan Selat Bali

admin

Banyuwangi || Transisinews – Dalam menciptakan Polri dengan slogannya Presisi yang memiliki arti dari Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi) yang dimana upgrade dari jargon Promoter yang merupakan abreviasi dari profesional, modern dan tepercaya.

Kegiatan Sambang, Patroli dan Pemantauan yang dilaksanakan pada hari Minggu, 25/12/2022 pukul 12.30 Wib dengan menggunakan kapal patroli Pol X-1033. Adapun kegiatan patroli yang dilakukan dalam rangka untuk memberikan rasa Aman, Nyaman serta Kondusif perairan selat bali.

Kasat Satpolairud Polresta Banyuwangi Kompol Masyhur Ade, S.I.K, M.H menjelaskan giat yang di laksanakan bersama Komandan Kapal X-1033 Bripka I Nyoman Suma dan Abk dengan patroli dialogis kepada Masyarakat Nelayan, Wisatawan Domestik maupun Mancanegara yang sedang berwisata di GWD, Bunder dan Pulau Tabuhan.

Sitkamtibmas perairan selat bali yang diberikan untuk memberikan Pembinaan dan Bimbingan kepada masyarakat nelayan maupun pengujung tempat wisata tentang kewaspadaan terhadap perubahan cuaca extrem yang datang secara tiba-tiba serta memberikan pemahaman tentang harkamtibmas.

Pada saat melakukan patroli keliling, Kompol Masyhur bersama Bripka I Nyoman Suma menjumpai nelayan yang sedang berada di selat bali untuk di berikan himbauan serta bimbingan tentang kewaspadaan terhadap cuaca extrem akan pentingnya penggunaan life jacket dan sebisa mungkin untuk menepi apabila terjadi cuaca buruk untuk menghindari korban jiwa. selain itu kegiatan pengaman juga di berikan kepada para wisatawan yang sedang menikmati libur Natal dan Tahun Baru bersama keluarga.

Disisi lain, Masyhur menambahkan tugas pokok dari Polri tertuang pada BAB II Tap MPR Nomor VII Tahun 2000, keberadaan Polri sangat penting. Sebab, Polri menjadi alat negara yang punya peran dalam pemeliharaan Kamtibmas, penegakan hukum, sekaligus mengayomi dan melayani masyarakat. Oleh sebab itu, institusi Polri harus tetap Profesional dalam melaksanakan tugas agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Institusi Polri memiliki tugas dan fungsi yang diatur lewat UU Nomor 2 Tahun 2002.

“Dalam pasal 2 Polri memiliki fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”.

Pasal 3 Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh, Kepolisian Khusus, Pegawai Negeri Sipil; dan/Atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dan pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing. Dalam pasal 13 Polri memiliki tugas pokok dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.

Harapannya dengan adanya kegiatan patroli yang dilakukan dengan cara dialogis secara humanis dapat terjalin komunikasi, kordinasi dan dapat menciptakan situasi yang kondusif di kawasan yang di nilai rawan akan gesekan, giat sosialisasi akan terus dilakukan selama pam operasi lilin semeru 2022. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *