Bitung- Transisinews. Penetapan Tarif harga Tiket penumpang dan trayek kendaraan bermotor untuk kapal Ferry swasta, tujuannya, Pelabuhan Bitung Sulawesi Utara, Ke- pelabuhan Darko Sofifi, hari ini tanggal 3 Oktober 2022 masih di fungsikan tarik lama,.
Hasil putusan trayek harga tiket orang dan kendaraan bermotor jenis roda dua hingga roda empa dari pelabuhan Bitung Sulawesi Utara hingga ke- pelabuhan Darko Sofifi, sudah ada surat keputusan direksi,
Bahwa dalam rangka untuk mengakomodasi peluang muatan kendaraan Penumpang trayek Pelabuhan Darko Sofifi tujuan Pelabuhan Bitung, dan Pelabuhan Bitung Sulawesi Utara, tujuan- Pelabuhan Darko Sofifi, Direksi PT. Atosim Lampung Pelayaran (ALP) memutuskan untuk penetapan tarif tiket kendaraan dan Penumpang, ungkap Kepala Agen CV Sharul, Andi Burhanuddin kepada awak media di kediamannya.
Andi menuturkan, bersama dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Direksi Nomor: SKEP-ALP/ 71 /X/22/DIRKOM, per Tanggal 01 Oktober 2022.KEDUA 2. Surat Keputusan ini ditetapkan dan diberlakukan mulai tanggal 03 Oktober 2022 pukul 00.00 wib. Dan jika ada kekeliruan di kemudian hari maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ungkap Andi,
dikeluarkan tarif yang di- sahkan surat putusan direksi per tanggal 3 Oktober akan di berlakukan pada tanggal 5 Oktober 2022″
Hasil Tarif baru Tiket orang Serta Kendaraan bermotor Roda Dua Hingga Roda Empat. tuturnya
(Ishak)