Tempat Ankringan Rampak Di Kabat Di Protes Oleh Warganya

admin

Banyuwangi || Transisinews – Salah satu tempat angkringan atau disebut warung remeng-remeng sekaligus tempat karaokean di Desa Kedayunan, RT 003, RW 004 diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal atau tidak mengantongi izin pendistribusian minuman beralkohol.

Informasi dihimpun dari salah satu warga Desa Kedayunan, berinisial JK mengatakan, di tempat itu ada menyediakan minuman keras bermacam jenis miras.

Dimana, kata JK, tempat itu sering terjadi keributan, perkelahian, hingga jika menyetel musik keras sekali tidak peduli malam dan jam istirahat. “Kami sangat terganggu sekali dengan adanya tempat hiburan malam itu,”ucap JK.

Tim media juga sempat konfirmasi ke dinas perizinan mengenai izin tempat karaoke atau hiburan malam, Partana selaku kepala dinas perizinan menerangkan bahwa untuk izin tempat karaoke hanya sebatas karaoke keluarga, akan tetapi berdasarkan investigasi di lapangan oleh tim media pengunjung di tempat hiburan terkait tidak menerapkan sebagai mana yang di sebutkan oleh kepala dinas perizinan.

team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *