Bandung || Transisinews – 21 Agustus 2023. PLN sinergikan langkah terbaik untuk penyelamatan aset negara terkait PLTU Pelabuhan Ratu dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam rangka penyamaan visi dan perkuat koordinasi serta penyusunan strategi penyelesaian permasalahan terkait ruislaag serta sertipikasi tanah di PLTU Pelabuhan Ratu, PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (PLN UIP JBTB) adakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait Konsolidasi Pendampingan Hukum terkait penyelamatan asset PT PLN (Persero) dan Penyelesaian Permasalahan Ruislaag PLTU Pelabuhan Ratu yang berlokasi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.(14/08)
Hadir dalam Rapat Konsolidasi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, I Putu Gede Astawa, S.H., M.H beserta jajaran, General Manager PLN UIP JBTB, Anang Yahmadi, Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP JBTB, Eko Rahmiko, Manager PLN UPP JBTB 1, Dicky Saputra beserta jajarannya.
General Manajer PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB), Anang Yahmadi memaparkan permasalahan terkait lahan milik PLN yang nantinya akan diserahkan kepada Kementrian Pertahanan (Kodam III Siliwangi) sebagai tindaklanjut tukar menukar aset lahan milik Kementrian Pertahanan yang digunakan PLN untuk pembangunan PLTU Pelabuhan Ratu. Lebih lanjut Anang menjelaskan pentingnya pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam rangka penyelesaian permasalahan ini agar semuanya terselesaikan serta sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi, Eko Rahmiko, juga memaparkan bahwa permasalahan ini sangat penting untuk segera diselesaikan, mengingat hal ini penting untuk penyelamatan tanah negara. Eko juga menuturkan membutuhkan pendampingan terhadap beberapa proyek pembangunan infrastruktur kelistrikan lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr Mia Amiati, SH, MH menyampaikan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan Pendampingan Hukum tidak dapat menetapkan dan atau menentukan status dari objek tanah yang telah dilakukan pembebasan oleh PT. PLN, karena kewenangan untuk menentukan status tanah (secara formil) merupakan kewenangan dari Kementerian ATR/BPN c.q. Kantor Pertanahan setempat. Akan tetapi, JPN dapat menjadi legal advisor bagi PT. PLN dalam kegiatan koordinasi dengan instansi terkait serta melakukan analisa terkait ada/tidaknya hak kebendaan/Hak atas tanah PT. PLN terhadap tanah tersebut yang didasarkan pada data/dokumen dan peraturan perundang-undangan yang diterangkan dalam suatu Pendapat Hukum atau Nota Pendapat.
Kegiatan Pendampingan Hukum ini merupakan bentuk sinergitas antara Kejati Jatim dengan PT PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) yang merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejati Jatim dengan PT PLN (Persero) UIP JBTB di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dengan sinergitas yang tinggi antara PLN dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, diharapkan penyelamatan aset negara dapat berjalan optimal serta sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. (Bledex)