PB- Transisinews..com. Pernyataan Yan Christian Warinussy sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari bahwa diduga kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Tanah Papua, khususnya di wilayah hukum Polda Papua Barat diduga keras “diamankan” atau dibacking oleh aparat, ternyata diamini oleh calon Wakil Presiden Republik Indonesia nomor urut 3 Prof.Dr. Mohammad Mahfud MD dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia nomor urut 1 Muhaimin Iskandar.
” Hal itu terungkap saat Debat Capres-Cawapres Pemilu 2004 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Minggu, 21 Januari 2024 diJakarta Convention Center (JCC). Dengan demikian maka jelas dan faktual bahwa diduga keras kegiatan penambangan emas tanpa ijin di Tanah Papua yang lahir marak, termasuk di wilayah hukum Polda Papua Barat saat ini memang ada dugaan keterlibatan aparat dan pejabat.
Halmana dapat dilihat dari kelangsungan kegiatan tersebut secara besar- besaran dengan hadirnya sejumlah besar alat berat dan tenaga kerja ilegal yang bisa masuk keluar Tanah Papua, khususnya di Kabupaten Manokwari dan sekitarnya
dengan tanpa bisa dikontrol oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari maupun Pemerintah Provinsi Papua Barat. Hal tersebut bahkan bisa mengakibatkan terjadinya peristiwa pidana pembunuhan warga asli Papua pemilik hak Ulayat setempat. Juga terjadi peristiwa tenggelamnya warga sipil dialiran Sungai Kasih di Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari. Lebih mengherankan lagi, karena diduga keras ada sejumlah warga negara asing sebagai pemilik modal pula hadir di Manokwari tanpa diketahui Kantor Imigrasi setempat. Jelas Warinussy
Warinussy menuturkan, menurut pandangan hukum Warinussy sebagai Advokat, semestinya menjadi catatan penting yang mesti dipergunakan sebagai acuan oleh Kapolda Papua Barat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan Kabupaten lain Disekitarnya dalam merancang strategi penertiban terhadap kegiatan PETI tersebut.
Menurut saya sebagai Advokat, rujukan harus tetap didasarkan pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008. Ungkap Warinussy.