Sempat Ditutup dan Diduga Kini Ada Bekingnya, Aktifitas Tambang Pasir Mekanik Di Desa Sudu, Desa Besah, Dan Mojosari Kembali Beroperasi

terasbjn
Img 20240520 Wa0018(1)

Bojonegoro || TRANSISINEWS  – Meski sempat diprotes oleh pengguna Jalan Dan sudah sempat di Berikan Himbauan oleh APH Setempat, aktivitas penambangan pasir Mekanik Bengawan Solo Tepatnya di Dusun Sudu Desa Sudu Kecamatan Gayam Dan Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu masih tetap berlangsung, Ada beberapa lokasi tambang di ke dua Desa tersebut diantaranya, Di Lokasi tambang Pasir Di Dusun Bedahan Desa Sudu ada beberapa Titik, Di Desa Mojosari Yang Informasinya Milik saudara SS dan Masih Ada Beberapa Titik lagi di Lokasi Yang sama.

“Memang Sempat Tutup mas karena Adanya Informasi Peristiwa Tenggelamnya Penambang Di Wilayah Desa Semanding Kecamatan Kota dan Bahkan Sudah pernah Dihimbau Oleh Pihak APH Setempat Namun Setelah Sekian Minggu Libur kini malah Bekerja lagi, Ujar Salah Satu Warga Di Dusun Bedahan Yang tidak Mau disebutkan Namanya.

Secara terpisah hal yang sama di Ungkapkan oleh Warga Masyarakat Desa Mojosari ;

“Ya memang Penambangan Pasir di Desa Kami Ini ada segi negatif dan Positifnya mas, namun Banyak Segi negatifnya selain berdampak pada lingkungan Sekitar bengawan solo juga Dampak Kerusakan Jalan Desa Dan Debu, Karena Selama ini jarang Pengusaha yang mau bertanggung Jawab Atas Kerusakan Jalan Poros Desa yang Rusak Akibat Lalu Lalang Dump Truk Pengangkut Pasir Tersebut, Ujarnya.

Img 20240520 Wa0019

Nampak Sejak pagi, di beberapa lokasi tersebut berjubel puluhan kendaraan dump truck yang menunggu jadwal pengisian pasir di lokasi tambang galian Sungai Bengawan Solo.

“Gak tau mas Otak mereka itu dibuat mikir atau tidak, Padahal Mereka ya Tahu dampaknya Seperti apa, memang Dampaknya tidak secara langsung namun Anak cucu kita nanti kedepan yang terkena Dampaknya, Sahut Beberapa warga saat di warung Kopi.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh warga Setempat yang enggan di sebutkan namanya mengatakan kepada media ini Pihak yang berwenang tidak hanya mendatangi dan menghimbau, namun harusnya melakukan penyitaan dan Pembredelan alat alat mekanik mereka agar kedepannya benar benar Aktivitas ini tutup total.

“Harus nya pihak berwajib tidak hanya datang menghimbau saja, karena kerap sekali mereka dilakukan Himbauan dan bimbingan terkait bahayanya dampak dari aktifitas tersebut, namun harus nya pihak Satpol PP, Polri dan TNI harus juga menyita Alat alat mekanik mereka, agar kedepannya aktifitas ini benar benar tutup, Ujarnya.

Selain Memprihatinkan terkait dampak dari aktifitas tersebut yang perlu di perhatikan adalah terkait asal usul dan legalitas bahan bakar yang di gunakannya untuk mesin penyedot pasirnya di duga masih jadi tanda tanya, apakah menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau yang non subsidi, mohon agar pihak pihak yang berwenang segera menindaklanjuti hal tersebut.

Melalui media ini Masyarakat sekitar Lokasi pertambangan berharap agar APH dan Dinas terkait Sesegera mungkin melakukan Penutupan Aktifitas tambang tersebut, Karena jelas jelas ini melanggar hukum yang mana dalam undang undang di sebutkan bahwa Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sesuai Pasal 158 ; Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam Pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

TEAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *