Sorong-Transisinews.my.id. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, Yan Warinussy memberi apresiasi yang tinggi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, ST yang telah menetapkan saudara Makrun, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong.
Penetapan tersebut terjadi dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-523/5/05/2024, tanggal 21 Mei 2024. Dengan demikian maka status pelaksana tugas Kajari Sorong sepeninggal mantan Kajari Sorong Muhammad Rizal, SH, MH kini terisi sudah.
Sebagai sesama abdi hukum, Warinussy tegas mengingatkan Kajari Sorong Makrun, SH,MH agar mampu menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat tulis kantor dan barang cetakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong yang cenderung “dipetieskan” selama ini.
“Alasannya, karena Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat belum mengeluarkan hasil penghitungan kerugian negara. Padahal, saat posisi jabatan Kajari Sorong diduduki Jaksa Erwin Priyadi Hamonangan Saragih, SH, MH konon tim jaksa Kejari Sorong yang dipimpin Jaksa Stevy Ayorbaba, SH, MH sudah “memiliki” hasil penghitungan kerugian negara yang mencapai angka Rp.5 Milyar.
Sehingga seharusnya auditor BPK dapat melakukan persandingan data penghitungan kerugian negara saja untuk memperoleh hasil akhir penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan Tipikor ATK dan barang cetakan pada BPKAD Kota Sorong tersebut. Sehingga status pemeriksaan dapat segera ditindak lanjuti hingga ke penetapan tersangka.
Warinussy memperjelas Diduga keras mantan petinggi pemerintahan kota Sorong tersangkut dalam pusat kasus ini. Atas Dugaan keras juga ada “ordal” (orang dalam) di BPK RI perwakilan Papua Barat yang telah “mengamankan” hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan tipikor ATK dan barang cetakan pada BPKAD Kota Sorong tersebut.
Jaminan janji posisi dan jabatan diduga keras menjadi faktor yang membuat terlambatnya Jaksa Kejari Sorong dapat segera memperoleh hasil penghitungan kerugian negara tersebut. Saya mendorong saudara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH untuk memberi supervisi pada Kajari Sorong dan jajarannya untuk segera mengungkap terang benderang kasus ini. Tegas Warinussy pada dini hari kepada tim Awak Media
Masyarakat kota Sorong dan masyarakat di seluruh Provinsi Papua Barat tentu pula mengharapkan terjadinya proses penegakan hukum yang tajam dan adil dalam proses pengungkapan dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 pada Pemerintah Daerah Kota Sorong tersebut. Ujar Warinussy.