Banyuwangi || Transisinews – Masih berlanjut menggali informasi terkait berindikasi mafia tanah yang di alami Bintara Ulin Nuha yang sering di sapa ulin yang mengaku tanahnya di duga serobot oleh istri dari warga negara asing bahkan oknum kades gitik turut diduga menguasai tanah yang masih berstatus petok Seluas ±400 M2 di Desa gitik , Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.
Seperti berita sebelumnya, Kepala desa Gitik, Hamzah, dirinya menepis yang di dugaan oleh ulin bahkan hamzah hingga menyebut nama Allah dirinya mengaku tidak sama sekali menjual tanah tersebut.
“sumpah demi allah mas, Tidak (red. Menjual)”tepis kades.
Disisi lain, Tim investigasi, Menelusuri melalui salah satu cucu ahli waris Soenah /B ahmad, Moh. Rohman, Dia mengatakan, dirinya mengakui bahwa Neneknya, Soenah /B ahmad, Kakek Bersama ayahnya menjual tanah tersebut kepada Ulin tahun 1994 silam, dan dia merasa yakin tanah tersebut tidak pernah kembali untuk di jual kepada siapa pun kecuali kepada ulin
“kakek dan ayah saya pernah menjual tanah itu kepada pak ulin, dan tidak pernah jual ke siapa pun”jelas Dia. Sabtu (16/04/2022)
Hal senada Dengan cucu ahli waris almarhum Soenah /B ahmad, Sri Handayani, dirinya pun sependapat dengan apa yang disampaikan oleh kakaknya ( red. Moh. Rohman) itu, meraka tidak pernah tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun, dan mereka juga mengaku, mendatangai surat pernyataan di dalam surat itu berisi menyatakan bahwa Kakek bersama ayahnya sebelum mereka meninggal dunia telah menjual tanahnya seluas 346 da kepada Ulin Seharga Rp. 16.000.000,-
“di keluarga inti saya tidak ada (red. Menjual), Iya ( Red. membuat surat pernyataan)”pungkas Sri