Banyuwangi || Transisinews – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bangun Jaya, yang terletak di Jalan Pajajaran, Gang 2. Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, lagi-lagi diduga beroperasi secara liar atau ilegal di Kabupaten Banyuwangi. Selasa 17/05/22.
Penyelusuran team Investigasi Aliansi Setia Nawaksara Indonesia (SNI) awalnya merasa ada kejanggalan dari rumah yang terlihat tertutup pagar besi dilapisi piber biru, terlihat didalamnya banyak kendaraan sepeda motor, dan dihuni beberapa orang berpakaian layaknya orang kantoran.
Ketika team Investigasi mencoba konfirmasi kepada penghuni rumah tersebut, penghuni rumah tersebut, tidak mengizinkan team untuk masuk, dan mengaku rumah tersebut adalah kantor koperasi Bangun Jaya,
Sebut saja Rais salah satu pengawas saat dimintai keterangan oleh awak MEDIA, mengatakan, “ini kantor cabang mas, kita baru satu tahun disini, masalah izin dan domisilinya nanti saya tunjukan mas, lagi disiapi,”ucapnya.
Team Investigasi dan awak media disuruh menunggu diluar, berapa menit team Investigasi dan awak media menunggu, pengawas tersebut mengirimkan nomor telefon atas nama Koltak ke team Investigasi, namun team Investigasi menelpon nomor tersebut, sapaan koltak menjelaskan pada team.
“Mau apa kalian, ini jam berapa, ada gak jam kerja kalian, dan izin kalian, saya juga wartawan mas, kalau mau tau siapa saya, tanya di Polresta Banyuwangi, pulang sana kalian.”ucap koltak dengan nada tinggi di via telepon.
Ketua Investigasi Aliansi Setia Nawaksara Indonesia (S N I), dan juga dari Anggota Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKN) Eko Wibowa Adi, yang Akrab dipanggil Aldi, menyebutkan, koperasi yang bergerak simpan pinjam ini tidak memiliki izin cabang kantor yang jelas, alamat kantor tidak sesuai dengan domisili tempat mereka beroperasi,
Selain itu, keberadaannya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Koperasi dan Usaha Kecil Menengah nomor 15/per/M.KUKM/IX/2015, tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi.
“Kami meminta kepada dinas terkait seperti Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perizinan serta Satpol PP agar melakukan penertiban untuk menghentikan usaha mereka yang cukup meresahkan, dan bertentangan dengan permenkop”kata Aldi.
Lanjut Aldi, Saya juga berharap pihak Dinas Koperasi dan UKM melalui Kepala Bidang Koperasi, agar melakukan pengawasan dan secepatnya merilis nama-nama Koperasi yang diduga bermasalah atau ilegal,
“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, saya menghimbau kepada masyarakat agar jangan takut bila ada koperasi simpan pinjam yang mengancam, jika ada agar segera melapor ke pihak yang berwajib,” harap Aldi Ketua Investigasi S N I.
Team memutuskan untuk mencoba konfirmasi terkait penghuni rumah yang jumlahnya 18 orang, 3 perempuan, 15 Lelaki, dan juga menanyakan izin domisili tempat. Sangat disayangkan RT sapaan parman, tidak ada dirumahnya, di teleponpun tidak merespon.
Sementara Lurah Taman baru, Abdul Holik saat di konfirmasi awak media melalui via telepon menjelaskan, “kita akan segera sidak rumah itu mas, saya akan segera konfirmasi ke Babinsa dan Babinkantibmas, sebelumnya saya akan koordinasi ke RT.”terangnya Lurah abdul holik lewat via telepon.(tim)
(Nara Sumber : Raden)