Polsek Kalipuro Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Ilegal Loging

admin

Banyuwangi || Transisinews – Anggota Satreskrim Polsek Kalipuro melakukan pengungkapan kasus Ilegal Logging mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat bersama keterangan sah hasil hutan. pada Sabtu, 21/5 pukul 03.00 Wib

Anggota Polsek Kalipuro mengamankan terhadap dua orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Ilegal Loging Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 12 huruf c  Jo Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI NO 18 Tahun 2013 Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Akp Hadi Waluyo SH menjelaskan Kronologi penangkapan pada hari Sabtu dini hari 21/5 sekitar 02.30 Wib Polsek Kalipuro dihubungi oleh Asper KRPH Banyuwangi Utara Saudara Suwadi bahwa ada truck yang dicurigai membawa kayu jati dari kawasan hutan yang selanjutnya pada pukul 03.00 wib dari perhutani, Polmob dan anggota Polsek Kalipuro melakukan penghandangan di jalan Denpasar masuk Lingkungan Krajan Kelurahan Kalipuro Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi.

Adapun nama pelapor dan saksi terkait tindak pidana ilegal logging : Bugan, ria kelahiran (54) yang sekaligus bekerja sebagai Mantri KPH Banyuwangi Utara, dan bertempat tinggal di Rumdin Perhutani Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi.

Suwadi, Pria laki-laki (51) yang sekaligus bekerja sebagai Mantri KPH Banyuwangi Utara, dan bertempat tinggal di Rumdin Perhutani Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi.

Budiyono, Pria laki-laki (44) yang sekaligus bekerja sebagai, Polmob BKPH Banyuwangi Utara dusun Galekan RT 3 /RW 1 Desa Bajulmati Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi

Anggota Reskrim berhasil menghentikan sebuah Truck diesel warna kuning bak merah  nopol  H 1382 WE,yang disopiri oleh Heri Andre dan kereta Eko Budiono, setelah diperiksa membawa kayu jenis kayu jati sebanyak 19 Glondong  kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek  Kalipuro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga pelaku yang berhasil diamankan Andrik Widodo (42) pria kelahiran yang beralamatkan di dusun Somangkaan RT.001 RW 002 Desa Karduluk Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep dane Eko Budiono (36) laki-laki kelahiran yang berprofesi sebagai tukang kayu dan tinggal di Kecapi Rt.043 Rw 008 Desa Kecapi kecamatan tahunan Kabupaten Jepara Jawa tengah.

Saat di konfirmasi oleh awak media pada hari Jum’at, 27/5 pukul 16.00 Wib melalui whatsapp AKP Hadi Waluyo menjelaskan untuk terduga tersangka di jerat tentang Ilegal loging Pasal 12 huruf c, Jo pasal 82 Jo Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI NO 18 TAHUN 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP

Pada saat penggrebekan ditemukan barang bukti Kayu jati sebanyak 19 batang, Truck diesel kap kuning warna bak merah Nopol H 1382 WE, Sebuah HP merk Vivo tipe V 50 dan Nota isinya jumlah kayu yang dikirim dan kerugian di taksir Rp. 29.248.746 (Dua puluh sembilan juta dia ratus empat puluh delapan tujuh ratus empat puluh enam rupiah. Saat ini barang bukti dan terduga pelaku ilegal logging sudah di amankan sebagai barang bukti untuk penyelidikan.

Pewarta : Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *