SPBU 54.684.16 Di Banyuwangi “Kebal” Hukum,  Warga Desak SPBU Untuk Di Tutup

admin

Banyuwangi || Transisinews – Seorang operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) 54.684.16 Di Bangsring Kecamatan Banyuwangi di duga melayani penjualan bahan bakar minyak berjenis Pertalite kepada kendaraan yang tangkinya telah di modif dan diduga kebal hukum.

IMG-20220628-WA0104

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CAKRA Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Banyuwangi , Anton wijaya, Mengatakan, Pengawasan Pertamina dalam bocoran dan penyelewengan BBM subsidi bagi 2 ( SPBU ) nakal tidak berjalan dalam fungsi dan kewenanganya , sehingga menjadi celah bekerja sama rekan industri sehingga masih mementingakan kepentingan pribadi dari pada kepentingan masyarakat sehingga secara implisit merugikan negara / pemerintah dalam penyaluran pemasaran BBM subsidi

“ sehingga menjadi perbincangan ramai warga setempat .”ujarnya Senin (28/07/2022)

Kata Dia, Bahwasanya sering kali warga melihat mobil tidak sesuai peruntukannya kadang bahan bakar solar tapi ngisi pertalite kadang kala speak body mobil di rubah menyiasati agar pembelian kamuflase , akhirnya tanggal 15 juni 2022 jam 05.00 wib mobil pick up box dengan 2 pintu dari samping dan belakang  memuat dan ngisi  8 drum dengan  berat 1.6 ton liter di (SPBU) Bangsring – wongsorejo

“ inilah yang membuat warga resah atas ketidakadilan ketika warga pembelian pakai  jeregen aturan terlalu rumit sehingga Pengaduannya warga ditampung” tuturnya.

Dia menunturkan, adanya temuan itu pengakuan dari sopir kendaraan tangki bermodif itu mengaku sudah ada rekom dari pengawas dan Human Resources Development (Hrd) SPBU tersebut,  terkait penyelewengan BBM subsidi ,Dimana warga merasa resah ada beberapa kejanggalan dimana ada mobil dalam pengisian BBM tidak sesuai dengan peruntukannya sesuai perpres 117 tahun 2021 sehingga pemerintah / negara dan masyarakat dirugikan

“Dengan bocoran dan distribusi dalam pemasaran memenuhi kepentingan kesejahteraan masyarakat kecil”ucapnya

Selain itu, Ada desakan warga menghendaki  2 (SPBU )untuk ditutup dan dicabut ijinnya . karena adanya penyelewengan tindakan penyalagunaan BBM subsidi dasar dari pertimbangan masyarakat.

“ Keresahaan dan problem Penyelewengan BBM bersubsidi  menjadi perbincangan ramai .” ujar  salah satu warga setempat

Perlu di Ketahui, Pengaduaan  Warga tersebut ditampung di LBH CAKRA DPC Banyuwangi  yang berkantor di kali klatak ketapang yang kantor pusatnya di probolinggo yang diketuai  Anton Wijaya dan memberikan kepercayaan kepada sugeng Hariyanto  SH  sebagai kuasa hukumnya.

Disisi Lain, Pengawas SPBU 54.684.16 Bukhori, dirinya enggan berkomentar pasalnya terkait tersebut sudah diserahkan ke Hrd selain itu dirinya menerima sanksi di pecat bila terbukti bersalah.

“saya siap di pecat”.

Dengan adanya kabar pengakuan dari sopir bahwa sudah ada rekom dari pengawas maupun Hrd itu, sementara Hrd SPBU 54.684.16, Edi, Menjelaskan, hal itu tidak benar.

“tidak benar ini”singkat edi melalui pesan Whatshapp.(Red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *