Ketua Investigasi “Aliansi Setia Nawaksara Indonesia (SNI),” Turun Langsung Ketempat Penjualan Minuman Keras di Kabupaten Banyuwangi, Seakan Kebal Hukum

admin

Banyuwangi || Transisinews – Ketua Investigasi Aliansi Setia Nawaksara Indonesia turun langsung ketempat penjualan minuman keras, di wilayah kabupaten Banyuwangi, seakan Kebal Hukum. Menjadi tugas khusus bagi Aparat Penegak Hukum, untuk memberantas peredaran dan penjualan miras yang masih banyak beroprasi di kabupaten Banyuwangi.

Dikarenakan masih banyak penjual minuman keras, berbagai jenis merk, berkelas kadar alkohol rata-rata di atas 10%, masih aktif beroprasi, menjual minuman keras di sekitar perkampungan yang padat penduduk, seakan tidak peduli yang sering menjadi pemberitaan media dan seakan memiliki kekebalan terhadap hukum.

Ketua investigasi Aliansi Setia Nawaksara Indonesia (SNI), Aldi Wiboka turun langsung untuk mengkroscek ketempat salah satu penjual minuman keras, diduga tidak mengantongi ijin, berlokasi di Jl.Hadrah Caruk, No.34, lingkungan Cungking, kelurahan Mojopanggung, kecamatan Giri, kabupaten Banyuwangi, pukul 21.44 Wib, toko minuman keras  masih berjualan (buka), menunggu pelanggan yang datang untuk membeli,” Minggu 31/07/2022

Toko minuman keras, milik berinisial “SLH” yang beroprasi sudah cukup lama, di tengah-tengah perkampungan warga, padat penduduk, berdekatan dengan tempat ibadah (musholla), rumah Rt, dan tidak jauh dari kantor desa Mojopanggung, yang disanyangkan penjualan minuman keras di lingkungan Cungking, aman-aman saja, ungkap,”Aldi

Undang – undang perdagangan tanpa ada izin produksi akan dikenakan pasal nomor 03 Tahun 2014, dan melanggar undang-undang nomor 07 tahun 2014 tentang izin usaha industri, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara

Berharap Aparat Penegak Hukum, khususnya Bapak Kapolresta Banyuwangi, bisa bersikap tegas untuk memberantas peredaran dan penjualan miras yang marak di kabupaten Banyuwangi, bukan satu tempat penjualan minuman keras yang di tutup, tapi seluruh penjual minuman keras yang ada di kabupaten Banyuwangi ini di tutup,”harapan, Aldi

Minuman Keras bisa merusak akal pikir seseorang, yang dapat memicu tindak kejahatan dan sampai juga bisa menghilangkan nyawa seseorang, serta merusak generasi-generasi muda yang ada di kabupaten Banyuwangi.

Malam ini sulit kita mau meminta keterangan dari Rt, maupun warga sini, dikarenakan mereka pada didalam rumah masing-masing, dan ini juga sudah malam, mungkin mereka semua lagi istirahat, tapi sudah jelas, dan mutlak melanggar hukum, menjual minuman keras di lingkungan perkampungan yang padat penduduk rumah warga,.”jelas, Aldi

Gak main-main loh pelanggarannya, dia jual ditengah perkampungan yang padat penduduk, dan yang dijual minuman berbagai merk berkelas kadar Alkohol, rata-rata diatas 10%, terus mana ini tindakan Aparat Penegak Hukum, pastinya warga mau melapor takut, apalagi mereka bertetanga dengan penjual miras, toko ini cukup terkenal, desa tetanggapun tau adanya penjualan miras disini, masa Aparat Penegak Hukum gak tau apa pura-pura tidak tau, adanya penjual minuman keras di lingkungan Cungking ini..?? yang jelas sudah melanggar hukum,” tutup, Aldi (tim)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ketua Investigasi “Aliansi Setia Nawaksara Indonesia (SNI),” Turun Langsung Ketempat Penjualan Minuman Keras di Kabupaten Banyuwangi, Seakan Kebal Hukum

admin

Banyuwangi || Transisinews – Ketua Investigasi Aliansi Setia Nawaksara Indonesia turun langsung ketempat penjualan minuman keras, di wilayah kabupaten Banyuwangi, seakan Kebal Hukum. Menjadi tugas khusus bagi Aparat Penegak Hukum, untuk memberantas peredaran dan penjualan miras yang masih banyak beroprasi di kabupaten Banyuwangi.

Dikarenakan masih banyak penjual minuman keras, berbagai jenis merk, berkelas kadar alkohol rata-rata di atas 10%, masih aktif beroprasi, menjual minuman keras di sekitar perkampungan yang padat penduduk, seakan tidak peduli yang sering menjadi pemberitaan media dan seakan memiliki kekebalan terhadap hukum.

Ketua investigasi Aliansi Setia Nawaksara Indonesia (SNI), Aldi Wiboka turun langsung untuk mengkroscek ketempat salah satu penjual minuman keras, diduga tidak mengantongi ijin, berlokasi di Jl.Hadrah Caruk, No.34, lingkungan Cungking, kelurahan Mojopanggung, kecamatan Giri, kabupaten Banyuwangi, pukul 21.44 Wib, toko minuman keras  masih berjualan (buka), menunggu pelanggan yang datang untuk membeli,” Minggu 31/07/2022

Toko minuman keras, milik berinisial “SLH” yang beroprasi sudah cukup lama, di tengah-tengah perkampungan warga, padat penduduk, berdekatan dengan tempat ibadah (musholla), rumah Rt, dan tidak jauh dari kantor desa Mojopanggung, yang disanyangkan penjualan minuman keras di lingkungan Cungking, aman-aman saja, ungkap,”Aldi

Undang – undang perdagangan tanpa ada izin produksi akan dikenakan pasal nomor 03 Tahun 2014, dan melanggar undang-undang nomor 07 tahun 2014 tentang izin usaha industri, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara

Berharap Aparat Penegak Hukum, khususnya Bapak Kapolresta Banyuwangi, bisa bersikap tegas untuk memberantas peredaran dan penjualan miras yang marak di kabupaten Banyuwangi, bukan satu tempat penjualan minuman keras yang di tutup, tapi seluruh penjual minuman keras yang ada di kabupaten Banyuwangi ini di tutup,”harapan, Aldi

Minuman Keras bisa merusak akal pikir seseorang, yang dapat memicu tindak kejahatan dan sampai juga bisa menghilangkan nyawa seseorang, serta merusak generasi-generasi muda yang ada di kabupaten Banyuwangi.

Malam ini sulit kita mau meminta keterangan dari Rt, maupun warga sini, dikarenakan mereka pada didalam rumah masing-masing, dan ini juga sudah malam, mungkin mereka semua lagi istirahat, tapi sudah jelas, dan mutlak melanggar hukum, menjual minuman keras di lingkungan perkampungan yang padat penduduk rumah warga,.”jelas, Aldi

Gak main-main loh pelanggarannya, dia jual ditengah perkampungan yang padat penduduk, dan yang dijual minuman berbagai merk berkelas kadar Alkohol, rata-rata diatas 10%, terus mana ini tindakan Aparat Penegak Hukum, pastinya warga mau melapor takut, apalagi mereka bertetanga dengan penjual miras, toko ini cukup terkenal, desa tetanggapun tau adanya penjualan miras disini, masa Aparat Penegak Hukum gak tau apa pura-pura tidak tau, adanya penjual minuman keras di lingkungan Cungking ini..?? yang jelas sudah melanggar hukum,” tutup, Aldi (tim)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *