Banyuwangi || Transisinews – Penganiaya’an salah satu pegawai Lady Companion (LC) berinisial (LN) Jum’at 21 oktober 2022 sekitar pukul 02.00 Wib, yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pegawai Perhutani inisial (ST) di lingkungan Sukowidi kelurahan Lateng, kecamatan Banyuwangi, kabupaten Banyuwangi yang mengakibatkan luka memar di bagian tubuhnya, Minggu( 30/10/22)

Penganiyaya’an terjadi di tempat kost LN oleh salah satu oknum pegawai perhutani berinisial ST terhadap pegawai inisial LC, yang sebelumnya diduga pernah juga melakukan penganiya’an kepada LC lainnya/simpanannya 3 bulan yang lalu.
Sehingga ST di mutasi dari tempat kerjanya yang awal di Kantor Perhutani kabupaten Banyuwangi ke kabupaten Situbondo (Asem Bagus)
LN atas kejadian tersebut meminta bantuan kepada salah satu lembaga hukum untuk malaporkan serta meminta bantuan atas kejadian penganiaya’an kepada pihak kepolisian.
Dengan adanya laporan lembaga hukum tersebut langsung mendatangi kantor kepolisian dan melaporkan kejadianya
Setelah Lembaga klarifikasi dan konfirmasi untuk mencari penjelasan Kepada korban penganiayaan, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian
Adanya penganiayaan, mengakibatkan korban Luka memar di bagian tubuhnya, diduga adanya hubungan asmara antara korban dan pelaku penganiyayaan sehingga adanya suatu kekerasan.
LN menjelaskan, kepada pihak lembaga hukum bahwasannya, pelaku penganiayaan ST sudah mempuyai Istri, takut nantinya jadi
ramai dan di tuduh sebagai perebut suami orang/pelakor.
Memang sudah lama mengenal si pelaku penganiayaan dan sering sekali datang ke kosan,
LN melaporkan kepada pihak lembaga hukum dan pihak kepolisian, dengan dasar kemaunnya korban sendiri ,
Dengan dasar keterangan dari pihak korban, lembaga hukum tersebut melaporkan kepada pihak kepolisian agar segera di proses hukum sesuai undang-undang Pasal 351 ayat 2 KUHP.
ST diduga memiliki hubungan asmara dengan korban penganiayaan (pelakor), korban membatalkan pelaporan,
Dengan adanya pembatalan pelaporan tersebut, lembaga hukum meminta pertanggung jawaban kepada korban penganiayaan seakan-akan dipermainkan.
Laporan kepada pihak kepolisian sudah masuk dan pelaku serta korban ditunggu oleh pihak kepolisian, yang di takutkan memberikan laporan palsu kepada kepolisian,,.
Karena Ancaman hukuman pidana bagi pelaku laporan palsu dapat dipertanggungjawabkan jika pelaku diduga telah terbukti dan memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 220 KUHP.
“Sudah jelas Menggoda istri atau suami orang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan, diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”. Pungkas, Pihak Lembaga Hukum. (tim)