Wooww Anehnya,,.. Bilal Jenazah Korban Pengeroyokan Malah Menjadi Tersangka

admin

Langkat Sumut || Transisinews – Kesedihan di alami keluarga salah satu bilal jenazah “Kusno” (48), warga dusun Tempel , desa Mancang, kabupaten Langkat, provinsi Sumatera Utara,   yang mengalami pengkroyokan malah menjadi tersangka oleh polresta Binjai Langkat Sumatra Utara.

IMG-20221202-WA0009

Keluarga dan Maryati (40)  Istri Kusno sebagai orang awam dan buta hukum merasa heran dan  bingung serta aneh suaminya dijadikan tersangka, “Kamis, (01/12/2022).

IMG-20221202-WA0008

Maryati mengatakan, awal mula kejadian terjadi suami disaat sakit mendapati empat orang tamu yang tidak diundang datang kediamannya, disangkakan mau menjenguk,.

Empat tamu tak diundang datang untuk mempertanyakan tanda tangan Kusno untuk pemilihan calon kepala dusun (kadus), namun menolak.,terangnya.

Empat oranng tersebut langsung Memaki dan memberikan bogem mentah kepada suami saya dibagian pelipis mata sehingga mengeluarkan darah,.

Mendengar keributan, saya langsung melihat keteras rumah, mendapati suaminya sudah berdarah,.”jelasnya.

Maryatai menambahkan, Riski anak saya melihat ayahnya berdarah, sontak langsung mengusir ke2 tamu tak diundang itu diusir pergi dari rumahnya.

” Karena tidak terima karena di usir oleh anak saya mendapatkan cekikan dan pukulan di perut hingga terjatuh, lalu mencekik hingga nyaris tak bernafas,. dari salah satu pelaku,” tambahnya.

Maryati mengenal Empat orang tamu tak diundang tersebut, diantaranya  Muharis Siregar, Irwansyah, Edi Syahputra, Herman, warga desa Mancang, kabupaten Langkat. yang diduga pelaku pengeroyokan di teras rumah kusno.”

Maryati mengatakan kepada empat pelaku pengeroyokan, bahwa akan dilaporkan ke kantor polisi, terkait pengeroyokan,.kepada pelaku.

Para pelaku malah menatang untuk melaporkan ke kantor polisi, karena tidak takut, seperti kebal hukum.

tak terima dengan kejadian yang dialami, suami membuat pelaporan polsek setempat.

Anehnya korban sebagai pelapor menjadi tersangka, dengan Berdasarkan laporan

LP/B/86/X/2022/SPKT/POLSEK SELESAI/POLRES BINJAI/ POLDA SUMATERA UTARA. Pada tanggal 20 Oktober 2022 sekira Pukul 23.00 Wib,.

Maryati menjelaskan pada tanggal 17 November 2022, juga dipaksa menandatangani surat penangkapan dan penahanan oleh oknum polisi yang bertugas, ucapnya sambil kebingungan kepada saawak media,.

AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH selaku Kapolres Binjai, saat ingin di konfirmasi oleh salah satu awak media di Mako Polres Binjai, ternyata lagi berada diluar, mungkin ada kegiatan,

Salah satu awak media pun lalu konfirmasi kepala satua reserse kriminal (kasat reskrim) polres binjai melalui via whatsapp mengatakan, sedang melakukan kegiatan dengan pihak kejaksaan, (tim)

Sumber Berita : Adel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *