Bitung-Transisinews.Lembaga swadaya Masyarakat LSM pemerhati Sulut, Darma Baginda, angkat bicara terkait pemberitaan di beberapa media, kalau kapal KM. Labobar, di jadikan sarang Pungli
Darma menyampaikan dalam hal ini pihak terkait harus lakukan audit terhadap para oknum- oknum yang berani serta sengaja melakukan pungli, agar Kapal Penumpang yang berhubungan dengan PT Pelni, Bebas dari pungli/ tikus tikus nakal, Kata darma hari ini dikediamannya tanggal 26- February 2023.
Ini jelas pidana, 1jt target yang harus disetor Kepihak Kep, apa pun ini alasannya harus di jelaskan dana tersebut untuk apa. Kembali fasilitas untuk penumpang yang sudah menjadi ketentuan, dek 4 ekonomi yang di jadikan Gudang itu melanggar aturan.
tempat tidur buat penumpang tidak bisa dijadikan tempat penyimpanan barang, kalau untuk fasilitas gudang tempat penyimpanan barang sudah di sediakan serta Palka pun ada dan layak,
Ekonomi tempat tidur kalau dijadikan Gudang barang, bisa dipertanyakan karena diduga disimpan barang pasti ada biaya sewa, nah disini lah terjadi sarang Pungli. Ujar Darma
Mengacu dalam aturan UU anti korupsi pihak terkait dalam hal ini segera melakukan hal terbaik untuk menulusuri pelanggaran yang di lakukan oleh pihak pihak yang merugikan negara,
Barang siapa yang melanggar atau melawan hukum yang diatur dalam undang- undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang- undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Jelas Darma Baginda
Saya pribadi minta pihak Pelni agar semakin tegas dalam melakukan pengawasan secara khusus di atas Kapal KM. Labobar, tutur darma.