Bitung-Transisinews.Sidang sengketa tanah dari keluarga Batuna, hari ini Selasa 26 Juli 2023 Pengadilan Negri Bitung, mengabulkan eksekusi pengosongan lahan dalam waktu dekat ini,
Pengacara Reinhard Mamalu, S.H., M.H selaku kuasa hukum keluarga Batuna Menyampaikan, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan eksekusi pengosongan lahan sebidang tanah di kecamatan Girian, kelurahan Girian inda Lingkungan 5 , sesuai putusan PN Bitung pada tangga 2 Agustus 2023
Permasalahan ekseskusi lahan dengan luas 15 hektar tersebut, sudah mendapat restu dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Bahwa lahan itu milik Keluarga Batuna,
terkait eksekusi tersebut pihak kami selaku kuasa hukum akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan nantinya,
“Keluarga Batuna selaku pemohon eksekusi sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak pengadilan negeri Bitung bersama pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan, kelurahan, membahas terkait pelaksanaan eksekusi atas 3 (Tiga) keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
masukkan script iklan disini
Reinhard menjelaskan, bahwa kurang lebih ada 15 hektar yang bakal di eksekusi di 3 titik objek perkara yang dimenangkan Klein kami,”ucapnya
Reinhard juga menambahkan, ada dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat palsu yang dilakukan oleh oknum pemerintah kelurahan setempat dan bekerja sama dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan dan mereka itu tidak punya hak dan tidak punya sertifikat dan klien kami punya sertifikat atas hak milik,”ucapnya.
“Reinhard juga menghimbau kepada masyarakat yang berada di lahan yang akan di eksekusi tersebut, kiranya bisa keluar dengan sendirinya, agar dalam eksekusi lahan tersebut bisa berjalan dengan aman dan lancar,”tutup Reinhard.
Saat ditemui wartawan, salah satu warga setempat Sambe Tatulus, yang ada di lokasi lahan tersebut, mengatakan kalau memang tanah tersebut milik mereka, kami juga tidak bisa berbuat apa dan Kalau boleh kami minta tolong agar bisa di berikan kesempatan tinggal di tempat ini,tuturnya