Manokwari- Transisinews. Mewakili Tim Advokat Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dampingi klien kami Nur Alam (51) selaku pelapor Dipolresta Manokwari
Atas nama klien kami Ibu Nur Alam (51). Selaku pelapor, saksi dan korban atas Laporan Polisi Nomor: LP/854/IX/2023/SP KT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 09 September 2023. Jelas Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Yan Warinussy
Warinussy; dengan ini menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Manokwari Kombes Polisi R.B.Simangunsong dan jajarannya yang dengan cepat dan tanggap merespon laporan klien kami dan pada Jum’at (20/10)
“telah meningkatkan status pemeriksaan terlapor oknum pejabat salah satu dinas di Kabupaten Manokwari berinisial YA dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sekaligus status terlapor yang awalnya dimintai keterangan sebagai saksi telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
Sebagai Advokat dan sesama penegak hukum berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, kami memandang bahwa Kapolresta Manokwari dan jajarannya telah menerapkan proses hukum klien kami sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selanjutnya kami sebagai Kuasa Hukum Pelapor/Saksi/Korban akan senantiasa mengkawal segenap proses hukum perkara klien kami tersebut yang sedang ditangani menurut hukum pada Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari. Tutup Yan Warinussy