TUBAN || TRANSISINEWS – Gaduhnya kabar tentang dugaan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Tuban, masih menjadi topik hangat perbincangan.
Terlebih, nihilnya tindakan dari aparat penegak hukum (APH) setempat yang terkesan hanya berdiam diri meski telah menerima laporan informasi melalui pemberitaan puluhan media online.
Diberitakan sebelumnya, bahwa terdapat dua nama pengusaha yang disinyalir sebagai aktor utama bisnis ilegal tersebut, bahkan salah satu dari mereka telah mengakui secara tidak langsung.
Namun saat kondisi tersebut dikonfirmasikan kepada KBO Reskrim Polres Tuban pada Kamis (19/10/2023) yang bersangkutan tidak bersedia menjawab.
Bahkan, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana pun turut bungkam saat dimintai tanggapan oleh awak media melalui id WhatsApp pada Jum’at (20/10/2023).
Berkaitan dengan semua hal diatas, opini yang berkembang di tengah masyarakat semakin mengerucut, bahwa selama ini APH memang sengaja berdiam diri, lantas ada apa sebenarnya?
Sementara itu, Ketua Wilter Jatim LSM GMBI Sugeng sangat menyayangkan lemahnya respon APH, sebab secara teknis Polri memiliki wewenang (peran) dalam pengawasan peredaran barang bersubsidi.
“Sudah kami tekankan dari awal, seharusnya pemberitaan rekan-rekan wartawan itu dapat menjadi bentuk laporan informasi. Mereka sudah bekerja sesuai tupoksi dan hanya menunggu tindak lanjut dari yang berwenang,” ujarnya saat dijumpai awak media.
Lebih lanjut, Sugeng berharap agar APH segera mengambil sikap, agar praktek kegiatan ilegal buying yang dapat merugikan negara tersebut tidak berlangsung berlarut-larut.
Disisi lain, hingga berita ini ditayangkan, terpantau di beberapa titik SPBU kegiatan ‘ngangsu solar’ masih berjalan ramai dan lancar-lancar saja.
Reporter : RED – GOND