Yan Warinussy Apresiasi Kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Terkait Penangkap DPO RFRY Di- Jakarta Utara

mmcnews00
Screenshot 20231029 164405

Papua Barat-Transisinews, Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan warinussy, memberi apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Harli Siregar dan jajarannya yang mampu menangkap salah satu buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Pelabuhan Yarmatum berinisial RFRY, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Bintuni pada Kamis (26/10/2023) di Jakarta.

Kami menerima informasi bahwa RFRY diciduk oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Rawa Badak Koja, Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (DKI Jaya). Ini sungguh merupakan satu kerja yang patut mendapat apreasiasi, kata Yan warinussy

Warinussy menambakan sepeninggal 3 (tiga) orang terpidana perkara Tipikor Pembangunan Pelabuhan Yarmatum belum lama ini divonis di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B. Ketiga Terpidana dimaksud adalah Paul Anderson Wariori, Basri Usman dan Agustinus Kadakolo, saat ini sedang menanti putusan Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat.

“Kita sangat berharap tertangkapnya RFRY akan makin membuat penegakan hukum perkara Tipikor Pembangunan Pelabuhan Yarmatum kian terang. Utamanya mengenai aliran dana dari oknum RFRY kepada sejumlah pihak, baik oknum- oknum di Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat maupun oknum-oknum jaksa di jajaran Kejati Papua Barat yang pernah ikut membantu

“mempermulus kiprah RFRY yang sesungguhnya masih berstatus salah satu narapidana Tipikor di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari bisa mengerjakan proyek bernilai miliaran rupiah seperti pembangunan pelabuhan Tanggaromi, Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat,

maupun pelabuhan Yarmatum, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat. Kita berharap secepatnya RFRY dapat dibawa ke Manokwari dan segera dinaikkan statusnya menjadi tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tutup Yan warinussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *