Warinussy Ingatkan Memilih Pejabat Sekda Baru Papua Barat, Harus Bersih Dari Catatan Tindak Pidana Korupsi.

mmcnews00
Img 20231031 142142

Papua- Barat.Transisinews.Dipagi ini sebuah surat berkop Gubernur Papua Barat dengan lambang Burung Garuda warna keemasan dengan nomor : 000 .1.5/ 2214 /GPB/2023, tanggal 30 Oktober 2023 perihal Undangan dengan sifat penting beredar di media sosial What’s App.

Surat tersebut ditanda tangani oleh Drs.Paulus Waterpauw sebagai Gubernur Papua Barat dan ditujukan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat. Isinya adalah untuk menghadiri acara pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat pad hari Selasa 31 Oktober 2023 jam 08:00 wit disalah satu ruangan Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.

Sebenarnya sejak semalam telah beredar nama seseorang pejabat birokrat asal Kabupaten Fakfak yang akan dilantik sebagai Sekda Provinsi Papua Barat yaitu Drs.H.Ali Baham Temongmere, M.TP yang sehari- harinya menjabat sebagai Sekda Kabupaten Fakfak.

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Warinussy, mengatakan ada 3 (tiga) calon Sekda Provinsi Papua Barat yang ditetapkan oleh Panitia atau Tim Seleksi yang diketuai mantan Sekda Provinsi Papua Barat Drs.Nathaniel.D.Mandacan, M.Si.

“Ketiga nama tersebut tidak lain, Raymond Richard Hendrik Yap, M.TP, dan Drs.H.Ali Bahan Temongmere, M.TP dan Dr.Hengky V.Tewu. sebagai pejabat penegak hukum berdasarkan amanat Pasal 5 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat,

Warinussy mengingatkan Presiden Republik Indonesia Ir H.Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Drs.Tito Karnavian agar bisa melihat catatan mengenai track record saudara Temongmere yang diduga keras pernah terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah bagi para Guru Ngaj dan Pendeta di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021.

Perkara ini pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu artinya kasus atau perkara tersebut diduga terjadi semasa yang bersangkutan menjabat Sekda Kabupaten Fakfak. Bersih diri seyogyanya menjadi prasyarat penting dalam memilih dan mengangkat seseorang pejabat dalam jabatan penting seperti Sekda Provinsi atau Kabupaten.

Kenapa hal ini penting bagi saya? Karena Sekda Kabupaten/Provinsi akan mengemban tugas sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sekaligus dia akan menduduki posisi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditingkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Saya juga mengingatkan Pejabat Gubernur Provinsi Papua Barat Waterpauw agar tidak bertindak dalam penempatan seseorang sebagai pejabat penting didaerah Inis seperti halnya jabatan Sekda demi kepentingan mempermulus “hasrat pribadi” Waterpauw yang akan segera turun dari jabatan Pejabat Gubernur Papua Barat dan hendak maju sebagai salah satu kontestan Pemilukada tahun 2024.

Sekaligus untuk mempermulus pencalonan istri dari Waterpauw untuk maju juga dalam Pemilu Legislatif tahun depan. Hal ini saya nyatakan tegas sebagai seorang Advokat dan Penegak Hukum atas indikator- indikator yang nampak sejak pelantikan pejabat eselon 2 dan eselon 3 dilingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat

serta aspek pengelolaan anggaran yang terkesan “sangat irit”, sehingga menjadi sebab lambatnya perputaran uang dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dipapua Barat dalam hampir setengah tahun terakhir ini.

Warinussy juga mengingatkan KPK untuk memberi suara bahkan dapat bertindak segera setelah dilantiknya Drs.H.Ali Baham Temongmere, M.TP sebagai Sekda Provinsi Papua Barat pagi hari ini di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *