“Progress Positif PT PLN (Persero) UIP JBTB dalam Penyelesaian Pembebasan Lahan Proyek Untuk Pembangunan Infrastuktur Ketenagalistrikan di Awal Tahun 2024,”

masban990
Img 20240115 Wa0009 Copy 1600x900
  • Telah terbit Rekomendasi Bupati Boyolali No. 143/0014/4.10/2024 pada tanggal 03 Januari 2024 Perihal Rekomendasi Tukar Menukar Tanah Kas Desa Ngargosari Untuk Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran-Pedan Sirkit 2 Section 2 (Ampel-Pedan) Selanjutnya menunggu Rekom Gubernur Jawa Tengah.
  • ⁠Telah dilaksanakan koordinasi bersama Yulius Bagus Triyanto, S.IP. MT, MA (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa Kab. Boyolali) dan Hafid Istantio, S.STP, M.Si (Kabid Bina Pemerintahan Desa DISPERMASDES KAB.Boyolali) bersama Eko Rahmiko, ST (Senior Manager Perijinan, Pertanahan & Komunikasi PT PLN (Persero) UIB JBTB) untuk proses rekomendasi Gubernur Jawa Tengah terkait proses TKD Wilayah Kabupaten Boyolali pada Jalur SUTET 500kV Ungaran-Pedan Sirkuit 2 Section 2 (Ampel-Pedan).
  • General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali, Anang Yahmadi, mengungkapkan keberhasilan penerbitan rekomendasi Gubernur Jawa Timur dan Rekomendasi Bupati Boyolali ini tidak lepas dari sinergitas yang baik antara PLN dengan seluruh stakeholder terkait, dimana keberhasilan ini sebagai modal utama untuk mensukseskan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Pulau Jawa dan Bali.

    “Dengan lancarnya proses penerbitan perizinan akan mendukung berhasilnya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Pulau Jawa dan Bali, maka peningkatan keandalan kelistrikan akan segera terealisasi dan membawa dampak positif bagi masyarakat luas,” ujar Anang.

    Setiawan Pramuhadi, SE selaku Koordinator Tim Tanah Kas Desa PT PLN (Persero) UIP JBTB mengungkapkan dalam penyelesain proses tukar menukar TKD & TKK, PLN selalu menjalin komunikasi dan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait seperti Biro POD (Pemerintahan & Otonomi Daerah) Pemprov, Pemerintahan Kabupaten, DPM / Dispermasdes, Pemerintah Desa dan Warga.

    “TKD (Tanah Kas Desa) & TKK (Tanah Kas Kota/Kelurahan), merupakan Tanah Negara yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya,” terang Setiawan.

    “Pihak yang menjadi hak adalah Pemerintah Desa untuk menggarapnya sebagai Pendapatan Asli Desa sehingga dari proses tukar menukar tersebut tidak menghilangkan pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli desa itu sendiri, sehingga seluruh tahapan dalam proses administrasi harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 serta regulasi daerah baik Peraturan Bupati maupun Walikota, “ jelas Setiawan. (503m)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *