Jayapura –Transisinews. Terus memberantas pengedaran narkoba di Provinsi Papua, Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil amankan kasus kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 26 bungkus yang bertempat di Koya Timur, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Selasa (17/05).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa terdapat orang dengan kepemilikan narkotika jenis ganja yang bertempat di Koya timur pada Sabtu (14/05) Pukul 15.00 Wit.
“Penangkapan tersebut dilakukan oleh Subdit 3 Ditreskoba Polda Papua pada ketika mendapatkan informasi dari masyarakat pada Jumat (13/05) pukul 18.00 Wit. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wit tim Direskoba Polda Papua bergerak melalukan penangkapan di sekitar daerah Koya Timur dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Jumat (15/05) pukul 00.15 Wit,” jelas Kabid Humas.
Setelah dilakukan penggeledahan Ditreskoba Polda Papua berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan Narkotika jenis ganja, 1(satu) buah kantong plastik kresek ukuran besar warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik kresek ukuran sedang warna putih, 1 (satu) buah tas noken ukuran kecil warna kuning merah garis – garis dan 1 (satu) unit Handphone warna hitam.
“Selanjutnya Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kabid Humas.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas keberadaan Narkoba di Provinsi Papua yang dapat menjatuhkan mimpi anak-anak Papua.
Wartawan: Jmmy ishak